Selasa, 07/05/2024 - 11:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Sudah Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp 50 Miliar

ADVERTISEMENTS

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono menaiki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Lembaga antirasuah ini pun telah menyita aset Andhi yang nilainya mencapai Rp 50 miliar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Estimasinya (nilai aset yang sudah disita) kurang lebih sejauh ini ya, kurang lebihnya Rp 50-an miliar lah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ali mengatakan, salah satu aset Andhi yang telah disita, yakni rumah mewah senilai Rp 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan. Namun, ia menyebut, tim penyidik masih terus menelusuri kekayaan Andhi yang diduga merupakan hasil korupsi. Menurut dia, jumlahnya masih dapat bertambah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

“Nanti kami akan dalami lebih lanjut,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polres: Aktivitas Warga Pesisir Pantai Selatan Garut Kembali Normal Pascagempa

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi