Selasa, 07/05/2024 - 13:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU DKI Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg Sampai 16 Juli 2023

ADVERTISEMENTS

Sejumlah parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPR di KPU RI, Jakarta. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023. Sehingga, partai politik masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD miliknya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal ini berdasarkan menindaklanjuti terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Golkar Hadapi Pilkada Serentak 2024, Ridwan Kamil Ditugaskan Maju di Jakarta, Bobby Nasution di Sumut dan Khofifah di Jatim
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dengan terbitnya surat dinas tersebut, KPU membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023. Partai Politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya pada Sabtu (15/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Lebih lanjut, ia mengimbau partai politik agar memanfaatkan waktu yang diberikan sehingga semua bakal calon legislatif memenuhi persyaratan. Akses Silon diberikan kepada partai politik yang telah bersurat ke KPU untuk meminta pengajuan perbaikan dokumen.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Polisi Resmi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba

Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan fitur oleh KPU. “Partai politik yang telah mengganti atau melengkapi dokumen harus melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya diketahui, Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan tahapan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 yang berlangsung sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 telah selesai dilaksanakan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“18 partai politik peserta Pemilu telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” kata Wahyu Dinata dalam keterangannya pada Senin (10/7/2023).

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi