Kamis, 02/05/2024 - 09:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Semarakkan Tahun Baru Islam, Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi tabligh akbar sambut tahun baru Islam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran berkaitan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah demi menjaga kondusif wilayah sekaligus kekhidmatan dan kesucian perayaan hari besar agama itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK..02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu memuat sejumlah ketentuan yang melarang THM beroperasi menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam bertepatan 19 Juli 2023 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Senin (17/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gudang Pangan di Papua akan Tampung 100 Ton Bahan Pokok

Dia menjelaskan larangan operasional THM sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di daerah itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 dimana peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan yang selama ini diduga telah dilanggar oleh para pengusaha THM di Kabupaten Bekasi.

Dani meminta para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha terhitung sejak Selasa (18/7) demi menjaga kekhidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

Berita Lainnya:
Ternyata Firasat Habib Bahar bin Smith Benar, Praka Supriyadi Bukan Tewas Kecelakaan Melainkan Dibunuh

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat dimaksud kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi