“Saya yakin seyakin-yakinnya, dengan berbagai keahlian dan profesionalitas yang dimiliki Pak Abdullah Puteh, apalagi di sisa usianya yang sudah beranjak 75 tahun ini, beliau konsisten untuk mengabdikan dirinya kepada Aceh. Kalau dilihat dari kebutuhan pribadinya, sudah selesai soal itu, anak-anak beliau juga selesai. Tinggal beliau dan istrinya saja yang sedang menjalani aktivitas sehari-sehari. Jadi saya dapat pastikan beliau putra Aceh yang sungguh ingin mengabdikan dirinya untuk Provinsi paling ujung di Sumatera ini,” ucap Mahdi Kartiwi.
Kemudian, Mahdi Kartiwi melanjutkan, kata dia. Kalau dilihat dari kepemilikan harta keyaannya sudah tidak terbantahkan. Hal itu, sambung Mahdi bisa dilihat dari pengecekan harta kekayaan penyelenggara negara di situs LHKPN.
“Dari informasi yang saya peroleh di situs LHKPN, disebutkan harta kekayaan yang dimiliki Bang Abdullah Puteh tertera mencapai Rp. 14.091.000.000, jadi menurut hemat saya, sangat mustahil embel-embel pengabdian beliau untuk Aceh hanya semata-mata demi uang, maka saya yakin, pengabdian beliau iklas beliau lakukan untuk kita di Serambi Mekkah ini,” ujar Mahdi Kartiwi.
Tak hanya soal harta kekayaan saja, Abdullah Puteh yang pernah menjabat sebagai anggota MPR/DPR RI saat masih duduk di bangku kuliah itu, kata Mahdi juga berkontribusi besar dalam mengusulkan penambahan pasal dalam RUU perubahan tentang Minerba.
“Di Tahun 2020 saja, Bang Abdullah Puteh yang duduk sebagai Wakil Ketua Komite II DPD RI bersama Bapak Yorrys Raweyai mengusulkan peruhaban RUU Minerba yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Maka penting dinormakan di bagian ketentuan umum, dengan ketentuan BUMDes,” tambah Mahdi Kartiwi.
Selain itu, ujar Mahdi lagi. RUU Perubahan yang dilakukan Abdullah Puteh dan koleganya di DPD RI membuat BUMDes memiliki peranan yang khusus dalam usaha pertambangan Indonesia.
“Tentu ini pertasi yang sangat baik yang diusulkan oleh kawan-kawan DPD RI yang berada di Komite II, apalagi soal keterlibatan dan peran khusus dari BUMDes terkait usaha pertambangan di Indonesia, RUU Minerba memang harus memuat aturan konservasi cadangan mineral,” timpal Mahdi Kartiwi.
Dengan usulan RUU Perubahan Minerba ini kata Mahdi, tentu melibatkan pula peran koperasi, UMKM dan BUMDes setempat untuk meningkatkan perekonomian wilayah setempat.
“Dan ini menurut hemat saya, adalah salah satu upaya bang Abdullah Puteh dan kawan-kawannya di DPD untuk membangun Indonesia dan terkhususnya Aceh dan masih banyak hal-hal lainnya yang mungkin tidak banyak diketahui masyarakat Aceh, ini baru soal UU Minerba lho…,” cetusnya.




























































































Beri Komentar