Rabu, 22/05/2024 - 07:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

TOKOH

Jalani Hari Tua, Abdullah Puteh Iklas Abdikan Dirinya Untuk Aceh

“Dari informasi yang saya peroleh di situs LHKPN, disebutkan harta kekayaan yang dimiliki Bang Abdullah Puteh tertera mencapai  Rp. 14.091.000.000, jadi menurut hemat saya, sangat mustahil embel-embel pengabdian beliau untuk Aceh hanya semata-mata demi uang, maka saya yakin, pengabdian beliau iklas beliau lakukan untuk kita di Serambi Mekkah ini,” ujar Mahdi Kartiwi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Tak hanya soal harta kekayaan saja, Abdullah Puteh yang pernah menjabat sebagai anggota MPR/DPR RI saat masih duduk di bangku kuliah itu, kata Mahdi juga berkontribusi besar dalam mengusulkan penambahan pasal dalam RUU perubahan tentang Minerba.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Di Tahun 2020 saja, Bang Abdullah Puteh yang duduk sebagai Wakil Ketua Komite II DPD RI bersama Bapak Yorrys Raweyai mengusulkan peruhaban RUU Minerba yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Maka penting dinormakan di bagian ketentuan umum, dengan ketentuan BUMDes,” tambah Mahdi Kartiwi.

Berita Lainnya:
Heboh Bocoran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Menkes Budi Gunadi Diisukan Jadi Menkeu: Kalau Ada Posisi Kayak Zamannya Pak Harto...

Selain itu, ujar Mahdi lagi. RUU Perubahan yang dilakukan Abdullah Puteh dan koleganya di DPD RI membuat BUMDes memiliki peranan yang khusus dalam usaha pertambangan Indonesia.

“Tentu ini pertasi yang sangat baik yang diusulkan oleh kawan-kawan DPD RI yang berada di Komite II, apalagi soal keterlibatan dan peran khusus dari BUMDes terkait usaha pertambangan di Indonesia, RUU Minerba memang harus memuat aturan konservasi cadangan mineral,” timpal Mahdi Kartiwi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dengan usulan RUU Perubahan Minerba ini kata Mahdi, tentu melibatkan pula peran koperasi, UMKM dan BUMDes setempat untuk meningkatkan perekonomian wilayah setempat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Dan ini menurut hemat saya, adalah salah satu upaya bang Abdullah Puteh dan kawan-kawannya di DPD untuk membangun Indonesia dan terkhususnya Aceh dan masih banyak hal-hal lainnya yang mungkin tidak banyak diketahui masyarakat Aceh, ini baru soal UU Minerba lho…,” cetusnya.

Berita Lainnya:
AHY Sebut Demokrat tak Ingin Tambah Beban Prabowo dengan Tagih Kursi Menteri

Pada pasal 172 A ayat (2) RUU Minerba misalnya, kata Mahdi. RUU Peruhaban itu menjelaskan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun.

ADVERTISEMENTS

Jadi, kata Mahdi Kartiwi, aturan ini memudahkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk untuk melakukan perpanjangan.

ADVERTISEMENTS

“Jadi bila masa berlaku Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk yang telah habis. Maka dikembalikan kepada negara dan diproses lagi dengan cara lelang,” Mahdi Kartiwi mengakhiri perbincangannya dengan HARIANACEH.co.id dan akan mengulas lagi kelanjutan tentang pengabdian Abdullah Puteh pada kesempatan yang lain.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi