TOKOH

Jalani Hari Tua, Abdullah Puteh Iklas Abdikan Dirinya Untuk Aceh

Pada pasal 172 A ayat (2) RUU Minerba misalnya, kata Mahdi. RUU Peruhaban itu menjelaskan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun.

Jadi, kata Mahdi Kartiwi, aturan ini memudahkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk untuk melakukan perpanjangan.

“Jadi bila masa berlaku Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk yang telah habis. Maka dikembalikan kepada negara dan diproses lagi dengan cara lelang,” Mahdi Kartiwi mengakhiri perbincangannya dengan HARIANACEH.co.id dan akan mengulas lagi kelanjutan tentang pengabdian Abdullah Puteh pada kesempatan yang lain.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya