Selasa, 21/05/2024 - 07:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jimly Akui Sudah Beri Nasihat ke Denny Indrayana Agar Hadapi Proses Hukum

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku sudah memberikan saran dan nasihat kepada Denny Indrayana. Hal ini terkait rumor putusan MK tentang proporsional terbuka menjadi tertutup yang dibocorkan Denny

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Saya sudah kasih nasihat DI (Denny Indrayana) segera hadapi semua proses hukum,” ujar Jimly dalam keterangannya pada Sabtu (22/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Jimly mengatakan, Denny tidak ada niatan untuk kembali ke Tanah Air untuk menghadapi proses hukum. Sebelumnya Bareskrim Polri masih menangani kasus eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) terkait laporan penyebaran berita bohong terkait putusan MK tentang sistem pemilu.

“Rupanya selain karena belum ada panggilan resmi, dia (Denny Indrayana) juga ngotot tidak mau pulang karena menganggap proses hukum terhadap diri bukan untuk kepentingan keadilan tetapi untuk kepentingan politik saja,” ujar Jimly.

Berita Lainnya:
Viral! Dikecam Akibat Menertawakan Ibu-Ibu di Bioskop, Pengguna TikTok Dipecat dari Pekerjaannya

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan setelah menyebut putusan MK terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Denny Indrayana dituduh melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Tunjukkan Sudut Pandang Prabowo Terhadap PDIP yang Membahayakan

Kemarin, Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan menonaktifkan Denny sebagai Wakil Presiden KAI 2019-2024. Namun Denny mengaku bahwa dirinya yang meminta keluar.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2019-2024,” tulis siaran pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Kamis (20/7/2023).

Penonaktifan itu terhitung sejak 14 Juli 2023 lalu dan merupakan langkah untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi