Rabu, 01/05/2024 - 10:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Polri Mulai Telusuri Penggunaan Dana BOS Ponpes al-Zaytun

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Bareskrim Polri mulai melakukan penelusuran dugaan korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun atas terlapor Panji Gumilang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, penelurusan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) dengan menggandeng para auditor negara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ramadhan menerangkan, yang menjadi fokus penelusuran dalam audit tersebut, terkait dengan penggunaan dana BOS 2017-2020 dan 2022-2023. Menurut Ramadhan, audit bukan cuma dilakukan dalam penyelidikan dugaan korupsi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia menegaskan, audit juga terkait dengan dugaan tindak pidana lain, menyangkut penggelapan pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah yang dilakukan Panji Gumilang melalui Ponpes Al-Zaytun. “Bahwa selain audit penggunaan dana BOS, juga dilakukan audit pengumpulan zakat yang dilakukan oleh saudara PG dan pihak al-Zaytun yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama,” kata Ramadhan, Selasa (25/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Lalu Lintas di Jakarta Sudah Normal, Sistem Ganjil-Genap Kembali Berlaku
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ramadhan melanjutkan, di internal kepolisian, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dirtipideksus Bareskrim Polri juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap inisial S dan AH. Pemeriksaan kedua nama tersebut, juga terkait dengan dugaan penggelapan aset-aset lainnya.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut Ramadhan, tim penyidik menemukan adanya bukti menyangkut pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang dilakukan Panji Gumilang. “Pemeriksaan terhadap S dan AH terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang digunakan oleh saudara Panji Gumilang,” ujar Ramadhan.

Selain itu, tim penyidikan juga memeriksa delapan orang saksi menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang bersama al-Zaytun. Pemeriksaan tersebut, kata Ramadhan, termasuk meminta keterangan terhadap inisial IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Islam (YPI) al-Zaytun, dan APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI al-Zaytun.

Berita Lainnya:
Menko Muhadjir Tegaskan Perlinsos tak Berkaitan dengan Pilpres 2024

“Keduanya, saksi IP, dan APU adalah anak kandung dari saudara PG,” tegas Ramadhan. Para terperiksa lainnya, adalah para anggota, dan pejabat struktural di al-Zaytun.

Panji Gumilang, saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor atas tiga klaster kasus yang mengancamnya. Pemimpin Ponpes al-Zaytun tersebut dituding melakukan penistaan agama Islam. Kasus lain yang mengancamnya menyangkut soal dugaan korupsi dan TPPU dalam penggunaan dana BOS. Serta pelaporan atas penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.

Namun sampai saat ini, dari tiga klaster kasus tersebut, belum ada yang berujung pada keputusan penyidik untuk menjerat Panji Gumilang sebagai tersangka.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi