Rabu, 01/05/2024 - 20:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Saksi Kasus Korupsi Proyek BTS Terima Barang-Barang Mewah dari Konsorsium

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza ternyata pernah menerima sejumlah barang dan uang dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Bakti Kominfo. Hal tersebut diungkap Feriandi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Saudara saksi, saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia. Apakah saudara pernah diberikan sesuatu barang oleh para penyedia? Selain uang Rp 300 juta yang saudara jelaskan tadi?” tanya JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (25/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ya biasa, ada tas,” jawab Feriandi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Tas yang diterima Feriandi merupakan tas bermerek Louis Vuitton. Tas merek itu biasanya berada di harga fantastis. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
UT Tegaskan Tidak akan Naikkan UKT Meski Berstatus PTNBH

“Selain tas ada apa lagi?” tanya JPU. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ikat pinggang,” jawab Feriandi. 

Feriandi juga mengaku mendapat dua ikat pinggang merek Hermes. Berikutnya, Feriandi menyebut dirinya memperoleh ponsel merek Iphone dan sepatu. 

“Banyak saudara nerima ya,” sindir hakim ketua Fahzal Hendri 

Sebelumnya, saat dicecar Majelis hakim, Feriandi mengakui menerima uang Rp300 juta dari salah satu tersangka kasus BTS Windi Purnama. Uang tersebut digunakan Feriandi untuk membeli kendaraan. Namun uang itu disebut Feriandi sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung. 

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Berita Lainnya:
Puan Bukber Bareng Ketua TKN Prabowo - Gibran, Ada Pertanda Apa?

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi