Jumat, 03/05/2024 - 13:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Istri Terima Vonis Mati dari PN Depok untuk Suami Pembunuh Anak Kandung

ADVERTISEMENTS

 DEPOK – Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Kota Depok, Jawa Barat, Rizky Noviyandi Achmad divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023). Salah satu korban yang juga istri Rizky, Nila Islamiati (31 tahun) mengaku menerima putusan dari majalies hakim.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Saya mah ikutin apa kata hakim-jaksa saja. Saya nggak menuntut dihukum mati, saya terima apa kata jaksa sudah putusannya gitu, menerima begitu,” kata Nila Islamiati saat ditemui di rumah kerabatnya di Sukmajaya, Depok, Rabu (26/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Saat ditanya tentang pesan yang ingin disampaikan kepada Rizky, ia mengaku belum bisa berkata banyak soal kasus ini. Hingga kini dirinya masih menjalani terapi untuk menghilangkan trauma dari mengingat-ngingat kejadian tragis tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PDIP: Ada di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Susah, masih trauma,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia mengatakan ingin berfokus menjalani hidup bersama satu anaknya yang tidak menjadi korban. Dia bahkan ingin kembali beraktivitas seperti membuka usaha, tapi hingga kini belum terwujud karena kondisinya belum pulih secara penuh.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Pengin kerja lagi tapi belum bisa tangannya belum normal. Ada keinginan usaha juga, kuliner,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan luka fatal yang diterima Nila. Rizky disebut telah membacok leher Nila sebanyak satu kali, kepala sebanyak tiga kali, wajah disayat satu kali dan punggung dibacok sebanyak dua kali.

Hasil visum bahkan menjelaskan berbagai luka bacokan yang diderita Nila pada Selasa (1/11/2022). Berbagai robekan dari kepala hingga punggung diderita korban karena bacokan yang dilakukan Rizky.

Berita Lainnya:
Tekuk Arab Saudi, Uzbekistan Jadi Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23

“Luka robek di atas mulut sebelah kiri sampai pipi kiri sampai ke telinga kiri, luka robek di leher atas, luka robek di tangan kiri, luka robek di pergelangan tangan dan ada luka robek pada seluruh atas kepala sampai ke bawah. Luka robek di punggung bahu sebelah kiri, luka robek di telunjuk tangan kiri, luka robek di jari manis tangan kiri, luka robek di jari kelingking tangan kiri dan luka robek di punggung kiri diakibatkan benda tajam. Karena cedera tersebut korban mendapat cacat berat,” jelas JPU Kejari Depok, Alfa Dera saat sidang pembacaan tuntutan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi