Kamis, 16/05/2024 - 20:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Larang Parpol Pasang Bendera dan Baliho di Fasilitas TNI-Polri 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) maupun kelompok masyarakat memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk di fasilitas milik TNI-Polri dan tempat ibadah. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada semua dewan pimpinan pusat (DPP) parpol peserta Pemilu 2024. Hasyim menandatangani surat tersebut di Jakarta pada Kamis (27/7/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dalam poin dua dalam surat tersebut, KPU menyampaikan, dilarang memasang alat peraga kampanye di enam tempat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Keenamnya adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kapasitas Pelaksana UPLAND Project Terus Ditingkatkan

Dalam poin ketiga, KPU mengimbau partai politik atau kelompok masyarakat untuk tidak memasang bendera partai politik, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di enam tempat umum yang diatur dalam PKPU. “Termasuk fasilitas milik TNI-Polri dan BUMN/BUMD,” kata Hasyim. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurut dia, imbauan itu berlaku selama masa sebelum kampanye, saat masa kampanye, dan setelah masa kampanye. Sebagai catatan, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Sebelum tanggal tersebut, partai politik diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Izin Usaha Paytren Dicabut, Yusuf Mansur: Saya Ikhlas

Surat Ketua KPU RI itu keluar tak berselang lama dengan peristiwa pencopotan baliho bakal calon presiden (bacapres) PDIP Ganjar Pranowo di markas TNI. Tepatnya pada Sabtu (15/7/2023), prajurit TNI bersama anggota Satpol PP dan Bawaslu mencopot baliho Ganjar yang dipasang di sekitar lahan Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi