Jumat, 03/05/2024 - 12:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Ungkap Trik Oknum Imigrasi Loloskan Korban TPPO Modus Jual Ginjal

ADVERTISEMENTS

JAKARTA —  Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga oknum imigrasi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Polisi juga mengungkap modus operandi mereka dalam kasus TPPO jual ginjal di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Diskresi yang disimpangkan, yakni menerima orang-orang melalui oknum tertentu. Salah satunya korban TPPO ginjal ini,” Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Ahad (30/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Hengki, keberangkatan para korban dan juga tersangka berkat adanya campur tangan oknum petugas imigrasi tersebut. Para oknum imigrasi menyalahi aturan dalam pemberian fasilitas fast track terhadap sindikat TPPO ginjal. Sehingga dengan melalui jalur fast track para korban dan tersangka bisa keluar dari Indonesia tanpa melalui pemeriksaan ketat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Asia Tenggara tak Boleh Jadi Tempat Aman Bagi Pelaku TPPO
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Di Bandara Ngurah Rai ini masalah fast track atau fast lane ini tidak ada di SOP. Tetapi, apabila ada dari instansi-instansi untuk percepatan, diskresi orang lanjut usia, orang hamil, kemudian difabel, atau MoU dengan perusahaan BUMN itu boleh,” ujar Hengki.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Saat ini, kata Hengki, ketiga tersangka baru dari pegawai telah dibawa ke Jakarta oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Ketiga oknum pegawai Imigrasi tersebut berinisial NWS, RAP, dan J. Namun penyidik belum mengungkapkan apa peran masing-masing tersangka tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Penetapan tersangka baru merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali. “Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan donor-donor ginjal ini ke Kamboja,” kata Hengki.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Imigrasi Bali Akhirnya Deportasi Hyoyeon SNSD Hingga Dita Karang

Sebelumnya dalam kasus ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Ke-12 tersangka masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kemudian selain Aipda M, juga seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Pegawai imigrasi Bali tersebut disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi