Kamis, 16/05/2024 - 05:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Tak Ada Larangan Berzakat Sebelum Haul

JAKARTA — Jika waktu haul satu tahun telah terpenuhi maka zakat wajib ditunaikan. Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta Nanung Danar Dono menyebutkan hadits Rasulullah bersabda:

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul” (HR Abu Daud no 1573; Tirmidzi no 631, dan Ibnu Majah no 1792). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dalam hadits ini tidak menunjukkan larangan menunaikan zakat sebelum mencapai masa haul. Teknis pelaksanaan zakat berbeda dengan sholat. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kalau sholat fardhu, wajib dilaksanakan pada waktunya, tidak boleh sebelum waktunya atau setelah habis waktunya. Zakat boleh dibayarkan sebelum mencapai masa haul satu tahun. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Namun, itu tidak bisa diqiyaskan (analogikan) antara satu ibadah dan lainnya karena memang keduanya tidak sama. Shalat itu memiliki batasan waktu yang tidak bisa kita analogikan (lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2: 64-65).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Polda Sulut Sebut Brigadir RA Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

Tetapi ajaran Islam tidak dimaksudkan untuk merepotkan, mempersulit, maupun menzalimi umat yang melaksanakan ajaran agamanya. Sebagai contoh, zakat tidak diwajibkan untuk dikeluarkan setiap saat, tapi menunggu setelah terpenuhi masa kepemilikan tertentu.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Zakat baru wajib dikeluarkan jika masa kepemilikan satu tahun (haul) telah terpenuhi. Jika masa haul satu tahun belum terpenuhi, zakat belum wajib dikeluarkan. 

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan bahwa:

اتّفق الفقهاء على أنّ الحول شرط لوجوب الزّكاة في نصاب السّائمة من بهيمة الأنعام ، وفي الأثمان ، وهي الذّهب ، والفضّة

“Para ulama sepakat bahwa haul merupakan syarat wajibnya zakat ketika harta telah mencapai nisab, yaitu pada zakat hewan ternak, zakat mata uang, zakat emas dan perak.”

Berita Lainnya:
Ghufron Menggugat, Setelah ke PTUN, Kini Adukan Aturan Dewas ke MA

Mengapa harus sampai menunggu masa haul? 

Karena harta-harta tadi masih dapat mengalami perkembangan atau pertumbuhan, seperti misalnya pada hewan ternak (masih akan punya keturunan) dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Perkembangan harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. 

Namun demikian, zakat tanaman tidak memiliki masa haul. Zakat tanaman dikeluarkan setiap kali panen karena di dalam Alquran disebutkan:

وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (Al An’am ayat 141).

 

 

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi