Jumat, 24/05/2024 - 08:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ghufron Menggugat, Setelah ke PTUN, Kini Adukan Aturan Dewas ke MA

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Agung (MA). Ghufron beralasan tindakan ini sebagai bentuk penghormatannya pada Dewas KPK. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ghufron terus melakukan upaya perlawanan pascakasus pelanggaran etiknya yang tengah diusut Dewas KPK. Dengan demikian, Ghufron menggugat Dewas KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan MA. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

 

“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Ghufron dari keterangannya kepada wartawan dikutip pada Sabtu (4/5/2024).

Berita Lainnya:
Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asyari Bakal Sidang Akhir Mei

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Gugatan Ghufron terdaftar di MA pada 25 April 2024. Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Adapun kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

Ghufron merasa perlu melawan aturan Dewas KPK lantaran laporan etiknya diproses walau sudah setahun berlalu sejak dilaporkan. Ghufron meyakini laporan tersebut sudah kedaluwarsa kalau mengacu pada aturan Dewas KPK.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” ujar Ghufron.

Berita Lainnya:
Kembali Masuk Penjara, Rio Reifan Didatangi Mantan Istri, Henny Mona Ungkap Kondisi Sang Aktor Down

 

Ghufron beralasan tindakannya malah tergolong penghormatan kepada Dewas KPK. Ghufron membantah berkonflik dengan Dewas KPK. 

 

“Ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan. Sebagaimana diketahui Peraturan Dewas itu dibentuk, disahkan dan dilaksanakan oleh Dewas,” ujar Ghufron. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi