Jumat, 17/05/2024 - 15:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Beli Lahan Kuburan Saat Masih Hidup, Apakah Boleh dan tak Berarti Menantang Mati? 

JAKARTA –  Isu seputar kurangnya lahan pemakaman sempat beberapa kali mewarnai jagat berita. Untuk mengantisipasinya, tidak jarang beberapa pihak memilih untuk membeli lahan makam saat masih hidup.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Meski demikian, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Apakah ini seolah menantang maut? 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Presiden Universitas Islam California, Sheikh Mustafa Umar, mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Ia mengatakan hal ini sah dan boleh saja dilakukan seorang Muslim. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Ya, Anda boleh membeli kuburan saat masih hidup, selama tujuannya adalah karena nilai tanah di daerah itu meningkat atau untuk mengingatkan diri sendiri tentang kematian,” ucap dia dikutip di About Islam, Rabu (2/8/2023). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ia lantas menyebut, jika dikemudian hari ternyata seseorang yang sudah membeli lahan ini tidak meninggal di lokasi yang sama, maka hal tersebut bisa diberikan atau dijual kepada orang lain. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polemik Hukum Musik dan Lagu, Ketua MUI: Perdebatan tidak Produktif

“Anda harus menjelaskan dalam wasiat (wasiyyah) apa yang harus dilakukan dengan kuburan, jika Anda tidak dimakamkan di dalamnya,” lanjut dia. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebagai tambahan informasi, tindakan membeli sebidang tanah untuk liang lahat adalah termasuk hal yang mubah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Imam Ahmad dalam Kitab al-Mughni.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tidak masalah jika seseorang membeli tempat untuk mengubur dirinya setelah meninggal dunia, dan berwasiat agar dikuburkan pada tempat tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin Affan, Aisyah, Umar bin Abdul Aziz –radhiyallahu ‘anhum-.” (al-Mughni: 3/443)

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Meski diperbolehkan, tetapi hal ini tidak termasuk dalam kategori sunnah. Ini dikarenakan seseorang tidak pernah mengetahui kapan ajalnya akan tiba. Sebagaimana firman Allah SWT:

 وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَداً ، وَمَا تَدْرِي  نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوت Artinya: “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.”  (QS Luqman ayat 34)

Berita Lainnya:
Makanan yang Dihidangkan untuk Penghuni Neraka

Baca juga: Alquran Isyaratkan Luar Angkasa Hampa Oksigen Sejak 14 Abad Lalu  

Beberapa ulama Mazhab Hanbali menyebut diperbolehkan bagi seseorang membeli tanah sebagai tempat kuburannya, sebelum dia meninggal. Ia juga diizinkan berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di tempat itu. 

Bahkan, ulama Malikiyah mengisyaratkan boleh menggali kuburan, ketika lahan kuburan itu sudah menjadi miliknya sehingga, jika menggali saja dibolehkan, apalagi sebatas membelinya. 

Salah satu dalil yang mendukung pendapat ini adalah bolehnya seseorang membeli kain kafan, sebelum ia mati. Apalagi jika setiap orang menyedikan dana untuk menebus lahan makamnya.  

Sumber: aboutislam 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi