Selasa, 30/04/2024 - 02:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Bayar Iuran JKN Tepat Waktu, Pemkab Nagan Raya dan Aceh Jaya Dapat Penghargaan

ADVERTISEMENTS

MEULABOH – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada Pemkab Nagan Raya dan Aceh Jaya atas ketaatan membayar iuran JKN-KIS tepat waktu, selain itu, kedua Pemda tersebut dinilai punya kontribusi dalam menyukseskan Program JKN untuk Kurun Waktu Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Penghargaan apresiasi tersebut diberikan pada Kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan II 2023 yang dilaksanakan di Hotel Santika Medan pada tanggal 1-3 Agustus 2023 kemarin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Penyerahan Penghargaan diserahkan oleh Aswaja, Analis Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri serta Mariamah, Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara dan Aceh.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
DLH Aceh Besar: Volume Sampah Selama Ramadhan Melonjak

“Atas penghargaan apresiasi ini tentunya kami juga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan dalam sinergitasnya baik dengan pemerintah daerah dan juga pengelolaan iuran yang dipergunakan untuk pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Nagan Raya” tutur Ali Munir, Kepala BPKD Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kelancaran dalam Pembayaran Iuran JKN tentunya dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah selaku Pemungut dan Penyetor Iuran JKN dari Segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah.

Setiap bulan paling lambat di tanggal 10, Pemberi Kerja diharapkan untuk dapat tepat waktu dalam melakukan pembayaran iuran guna kelancaran dalam pengelolaan Program JKN.

“Dukungan terhadap kelancaran pembayaran Iuran JKN kepada BPJS Kesehatan selaku penyelenggaran Program JKN dari sejak 2014 selalu kami upayakan tepat waktu beriringan antara kewajiban Pemerintah Daerah dan juga potongan dari PNS Daerah. Rata-ratanya selalu dibawah tanggal 10 setiap bulannya,” kata Fajar Diharta, Sekretaris BPKD Kabupaten Aceh Jaya

Berita Lainnya:
Kota Langsa Raih Anugrah Kota Terbaik dari Pemerintah Aceh

Kontribusi Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja tentunya memliki peran yang sangat besar dalam keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan. Setiap triwulanan Iuran yang telah disetorkan baik dari PNS Daerah maupun Pemerintah Daerah dilakukan rekonsiliasi guna mencocokan antara Iuran yang dibayarkan dengan yang seharusnya.

“Selama kurun waktu 2020 sampai dengan 2022 kami sangat berterimakasih kepada seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh terhadap kontribusinya dalam menganggarkan dan membayarkan Iuran JKN secara tepat jumlah dan tepat waktu” tutur Meri Lestari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh.[]

Editor : Biro Meulaboh.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi