Trump Anggap Kasus Hukumnya Sebagai Persekusi Politik

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

#attachment_caption

Mantan Presiden Donald Trump tiba di Bandara Nasional Washington Ronald Reagan saat dia menuju ke Washington untuk menghadapi hakim atas tuduhan konspirasi federal yang menuduh Trump bersekongkol untuk menumbangkan pemilu 2020 di Arlington, Kamis, (3/8/2023)

ADVERTISEMENTS

TORONTO — Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis waktu setempat menyebut dakwaan karena upayanya membatalkan pemilu 2020 sebagai persekusi terhadap lawan politik.

ADVERTISEMENTS

“Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi di Amerika. Ini persekusi terhadap orang yang mendapatkan suara dalam jumlah yang amat besar pada  pemilihan pendahuluan Partai Republik, dan mengungguli (Presiden Joe) Biden. Jadi jika Anda tidak mampu mengalahkannya, maka persekusi dia atau dakwalah dia ,” kata Trump.

ADVERTISEMENTS

“Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi di Amerika,” kata dia.

ADVERTISEMENTS

Trump tampil dalam peradilan di pengadilan federal Washington pada Kamis. Dia menghadapi empat dakwaan pidana terkait dugaan upayanya membatalkan kekalahan dia pada pemilu 2020.

ADVERTISEMENTS

Kepada Hakim Moxila Upadhyaya, Trump mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut dan meminta  dibebaskan sambil menunggu persidangan berikutnya.

ADVERTISEMENTS

Upadhyaya sendiri telah memberikan waktu satu pekan kepada jaksa untuk membuat laporan singkat yang menjelaskan kapan persidangan dilangsungkan. Sementara itu, tim Trump diminta memberikan lini masa mereka sepekan kemudian.

ADVERTISEMENTS

Trump pada Selasa didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam penyelidikan Departemen Kehakiman AS atas upayanya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020. Dia bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah.

ADVERTISEMENTS

Tim pengacara Trump diperkirakan akan menyampaikan eksepsi bahwa pernyataan Trump dilindungi oleh hak kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version