Sabtu, 18/05/2024 - 04:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

FSGI: Bawaslu Harus Awasi Pelaksanaan Kampanye di Sekolah Negeri

JAKARTA — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan sejumlah rekomendasi atas diperbolehkannya kampanye di fasilitlas pendidikan dengan syarat tidak mengenakan atribut kampanye.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Salah satunya, FSGI mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan kampanye di lembaga-lembaga pendidikan, terutama di sekolah negeri.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Terutama sekolah negeri yang tak mungkin menolak perintah kepala daerah inkuben melalui Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menggunakan lembaga pendidikan,” ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, lewat keterangannya, Senin (21/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Menurut Heru, hal tersebut perlu dilakukan karena terdapat relasi kuasa  terhadap lembaga-lembaga pendidikan negeri di daerah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Bahkan, kata dia, sekolah-sekolah negeri di jenjang SMA/SMK yang memiliki pemilih pemula berpotensi menjadi target kampanye di tempatnya bersekolah saat kampanye dilangsungkan di sekolahnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Lalu, FSGI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merevisi peraturan kampanye pasca keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk mendetailkan aturan kampanye di lembaga pendidikan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hal yang perlu diperjelas adalah fasilitas pendidikan di jenjang pendidikan mana saja yang diperbolehkan untuk dilakukan kampanye di sana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Apakah hanya boleh dijenjang SMA/SMK yang peserta didiknya ada yang sudah memiliki hak pilih, waktu penggunaan misalnya di hari Sabtu atau Minggu ketika aktivitas pembelajaran sedang tidak ada sehingga tidak mengganggu, dan lain-lain,” terang dia.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, FSGI juga mendorong pemerintah untuk menjamin keamanan warga sekolah oleh penegak hukum. Hal itu dapat berupa pembatasan persyaratan jaminan yang ketata oleh pihak berwenang ketika ada yang hendak melakukan kampanye di lembaga pendidikan.

ADVERTISEMENTS

Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail, menyatakan, peraturan itu dibuat untuk tujuan mendamaikan dan mensejahterakan. Peraturan melayani kebutuhan manusia, mengikuti dinamika perkembangan pola pikir manusia. Peraturan bisa berubah sesuai perkembangan zaman. Hukum membicarakan pencegahan dan akibat serta untung-rugi.

Berita Lainnya:
Nusa Mandiri Innovation Center Sukses Gelar Sosialisasi Gemastik

“MK itu membicarakan pertimbangan dasar hukum pengelolaan negara dalam hal ini pemilu. Hukum dibangun atas kesepakatan. Apabila penyelenggara negara bersepakat menjadikan SMA dan SMK untuk tempat kampanye tidak masalah sepanjang risiko kerugian dapat diminimalisir dan ada jaminan keamanan dari penegak hukum, pemerintah, dinas pendidikan, dan kepala sekolah,” jelas dia.

Guntur menyatakan, ketika kegiatan kampanye dilakukan di sekolah, penegak hukum wajib mengamankan peserta didik per sekolah sebanyak 200-350 orang.

Jumlah peserta didik sebagai pemilih pemula yang sebanyak itu tidak akan menyulitkan Polsek, Polres, dan Koramil dalam penjagaan keamanan.

Berita Lainnya:
Presiden Sebut Putusan MK Penting Buktikan Pemerintah tidak Bersalah

“Apabila pemerintah dapat menjamin ada manfaat pendidikan politik yang lebih besar kepada pemilih pemula dan risiko kerugian dapat diperkecil dengan adanya jaminan keamanan oleh penegak hukum,maka silahkan adakan kampanye di sekolah dengan batasan persyaratan jaminan yang ketat oleh pihak berwenang,” kata dia.

MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, dalam hal ini sekolah dan kampus, sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

FSGI telah menyayangkan keputusan yang memperbolehkan kampanye untuk dilakukan di fasilitas pendidikan itu.

Ada sejumlah alasan yang FSGI sebutkan, salah satunya terkait persyaratan ‘tanpa atribut’ yang dinilai tidak semerta-merta menghilangkan relasi kuasa dan uang dan dapat membahayakan netralitas lembaga pendidikan.

“Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan. Kondisi itu jelas berbahaya bagi netralitas lembaga pendidikan ke depannya,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, lewat keterangannya, Senin (21/8/2023).

Retno mengatakan, bahaya itu dapat semakin terlihat jika yang melakukan kampanye adalah kepala daerah setempat.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi