Minggu, 16/06/2024 - 15:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

5 Pendapat Kalangan Ulama tentang Hukum Muslimah Pakai Cadar

 JAKARTA— Perbincangan ulama tentang hukum cadar, tidak bisa dilepaskan dari perbedaan mereka dalam penetapan batas aurat bagi wanita. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dalam buku Hukum Cadar Bagi Wanita karya Ahmad Hilmi dijelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa aurat wanita adalah sekujur tubuhnya kecuali wajah dan tangan sampai ke pergelangan (kaffaini). Kebolehan menampakkan wajah tanpa cadar jika diyakini aman dari fitnah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Sedangkan riwayat dari Abu Hanifah disebutkan bahwa kedua telapak kaki (qadamaini) juga bukan aurat dan boleh ditampakkan. Ibnu Abidin memperjelas maksud qadamaini yang disebutkan Abu Hanifah adalah telepak kakinya saja, sedangkan punggung kaki tetap masuk katagori aurat yang wajib ditutup. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ada juga riwayat dari Abu Yusuf yang menyebutkan bahwa tangan sampai ke hasta bukan termasuk aurat. Artinya boleh ditampakkan. Alasannya, karena area itu (tangan sampai ke hasta) termasuk area yang biasa tampak.” 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Perbedaan pendapat ini berawal dari perbedaan penafsiran terhadap firman Allah subhanahu wata’ala:  

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا Dan jangan lah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya (aurat) kecuali yang biasa terlihat…” (QS. An-Nur: 31) 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Apakah pengecualian yang diamaksud dalam ayat itu hanya berlaku pada area badan tertentu atau pengecualian tersebut berlaku untuk area tubuh yang tersingkapnya sulit dihindari ketika bergerak? 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Ketika Musik Diperdebatkan Kembali, Ulama Awal Islam Justru Menginspirasi Barat

Jika pengecualian yang dimaksud adalah sulitnya menghindari tersingkapnya pakaian ketika bergerak, maka semua badan dianggap aurat. Pendapat ini didasari dari keumuman ayat dari firman Allah SWT: 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ   

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu, istri-istri orang-orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka….” (QS Al-Ahzab: 59) 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Namun jika pengecualian yang dimaksud adalah adalah arena tertentu yang biasa Nampak, maka telapak tangan dan wajah bukan termasuk aurat. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Dari penjelasan tentang batasan aurat di atas, bisa di simpulkan hukum cadar bagi wanita dalam beberapa pendapat ulama berikut ini: 

Pertama, jumhur ulama 

Secara umum, jumhur fuqaha dari empat mazhab berpendapat bahwa wajah wanita bukan aurat. Karena bukan aurat, maka boleh dibuka boleh juga ditutup cadar. Artinya, hukum cadar menurut jumhur adalah mubah. Baru nanti akan berkembang sesuai dengan kondisi. 

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

Kedua, Hanafiyah 

Secara khusus Mazhab Hanafiyah mengatakan, pada zamannya, wanita muda dilarang menampakkan wajahnya di hadapan laki-laki asing (bukan mahram), bukan karena alasan aurat, api karena khawatir terjadi fitnah. Artinya, jika membuka wajah itu tidak menimbulkan fitnah, maka tidak perlu tutup dengan cadar. 

Berita Lainnya:
Hadits ini Jelaskan Kebolehan Minum Kencing Unta

Ketiga, Malikiyah 

Sedangkan kalangan Malikiyah justru menganggap hukum cadar adalah makruh. Baik di dalam maupun di luar sholat. Karena bercadar dianggap perbuatan yang berlebihan. 

Pendapat lain dari Malikiyah meyebutkan bahwa menutup wajah (cadar) dan telapak tangan hukumnya wajib bagi wanita yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah karena kecantikannya. 

Keempat, Syafiiyah 

Dalam Mazhab Syafi’iyah sendiri terjadi perbedaan pendapat terkait hukum cadar. Sebagian menganggap wajib, sebagian lain menganggap sunnah. Perbedaan ini sesuai keadaan.

Baca juga: Upaya Para Nabi Palsu Membuat Alquran Tandingan, Ada Ayat Gajah dan Bulu

Kelima, Abdullah ibn Baz 

Di dalam salah satu fatwatnya yang ditayangkan di website resminya, Syeikh ibn Baz mengatakan secara tegas bahwa cadar bagi wanita adalah wajib. Membuka wajah dihadapan laki-laki yang bukan mahram (ajnabi) adalah sebuah kemaksiatan. 

Menurutnya, kata “jilbab” dalam QS Al-Ahzab: 59 dimaknai sebagai model pakaian yang bisa menutup seluruh tubuh wanita beserta wajahnya. ini berarti kalimat cadar masuk dalam jilbab.” 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ 

“wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu, istri-istri orang-orang mukmin, “hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka….” (QS Al-Ahzab: 59)   

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

فَضَرَبْنَا عَلَىٰ آذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا الكهف [11] Listen
So We cast [a cover of sleep] over their ears within the cave for a number of years. Al-Kahf ( The Cave ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi