Kamis, 16/05/2024 - 23:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Praktik Riba Dilarang dalam Islam, Bagaimana dengan Agama Lain?

 JAKARTA— Riba adalah perkara yang dilarang dalam Islam. Larangan tersebut justru sebenarnya adalah untuk melindungi maslahat umat manusia sendiri. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Lantas bagaimana dengan agama lain? Apakah riba juga dilarang sebagaimana dalam Islam?   

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Di antara rujukan terkenal yang paling kuno tentang usury (riba) ditemukan dalam manuskrip agama India Kuno dan Jain (1929)  menyajikan ringkasan dengan sangat baik tentang riba tersebut dalam karyanya  pada Indigenous Banking in India.   

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dokumen yang paling awal berasal dari teks Vedic India Kuno (2000-1.400 SM), yang mana usurer (kusidin) disebut beberapa kali dan diinterpretasikan sebagai setiap orang meminjamkan dengan memungut bunga.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Rujukan yang lebih sering dan rinci tentang pembayaran dengan bunga ditemukan kemudian dalam teks Sutra (700-100 SM) dalam Jakatas (600-400 SB) (Visser dan Mcintosh, 1998).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Di India Kuno hukum yang berdasarkan Weda, kitab suci tertua agama Hindu, mengutuk riba sebagai sebuah dosa besar dan melarang operasi  bunga (Gopal, 1935: Rangaswani, 1927). 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Vasishtha, pembuat hukum Hindu  yang terkenal sepanjang waktu, membuat hukum khusus melarang kasta yang lebih tinggi Brahmana dan Ksatria, meminjamkan dengan bunga (Visser dan Mcintosh, 1998).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Bukan Sekadar Perang, ini Arti Jihad yang Sesungguhnya

Dalam agama Yahudi, Kitab Taurat (bahasa Yahudi untuk Hukum Musa  atau Pentateuch, lima kitab pertama Perjanjian Lama) melarang riba di kalangan bangsa Yahudi, sementara paling tidak satu orang ahli melihat dalam Talmud (Hukum Lisan yang melengkapi Kitab Tertulis untuk kaum  Yahudi ortodoks) suatu bias yang konsisten terhadap ?kemunculan riba atau laba (Neusner, 1990).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dalam Kristen, pelarangan yang keras atas riba berlaku  selama lebih dari 1.400 tahun. Secara umum, semua kontrol ini  menunjukkan bahwa penarikan bunga apa pun dilarang. 

Tetapi, secara berangsur-angsur hanya bunga yang terlalu tinggi yang dianggap sebagai mengandung riba, dan undang-undang riba yang melarang bunga berlebihan semacam itu masih berlaku hingga saat ini di banyak negara Barat dan beberapa negara muslim.

Baca juga: Sosok Perempuan Hebat di Balik Tumbangnya Tiran dan Singgasana Firaun

Bagi umat Kristen abad pertengahan, pengambilan apa yang sekarang  kita sebut bunga adalah usury (bunga yang berlebih-lebihan), dan usury adalah dosa, dikutuk dengan kata-kata yang sangat keras.

Bagi  kaum muslim, pelarangan riba dalam Alquran juga sangat jelas. Alquran versi bahasa Inggris menerjemahkan kata Arab riba sebagai interest atau usury. Sikap Islam mengenai riba nampaknya sedikit berbeda  dengan sikap resmi Kristen pada Abad Pertengahan (Lewis dan Algaoud,  2001:266).

Berita Lainnya:
Kehebatan Panah Umat Islam dalam Peperangan Bersejarah dan Rahasia Sunnah Rasulullah SAW

Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar

Meskipun pada dasarnya memang benar ada kesamaan dalam pelarangan, namun proses untuk sampai ke sana sangat diperumit oleh asal mula kata-kata itu sendiri. Interest berasal dari kata Latin abad pertengahan, interesse. Usury berasal dari kata Latin usura. Masalahnya adalah bahwa para teolog dan hukum gereja menggunakan kedua kata itu sebagai dua jenis yang berbeda.

Interesse, khususnya, dibolehkan dan usura dilarang (Nelson, 1949:17). Usura, yang artinya kesenangan, adalah uang yang dibayarkan  sebagai imbalan atas penggunaan uang, dan menurut hukum gereja artinya niat si pemberi pinjaman untuk memperoleh imbalan atas suatu pinjaman yang melebihi jumlah pokok yang seharusnya. 

Itu sama dengan apa yang sekarang kita sebut bunga, yang diukur selisih antara jumlah yang dibayarkan kembali oleh seorang peminjam  dengan jumlah pokok yang semula diterima dari si pemberi pinjaman (Patinkin, 1968). Baik usury maupun interest dapat disamakan dengan  riba yang secara harfiah berarti ”tambahan” atau kelebihan dari  jumlah semula.

 

*Naskah M Suyanto, terbit di Harian Republika pada 2007

sumber : Harian Republika

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi