Senin, 06/05/2024 - 02:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

P2G: Skripsi tak Wajib Bukan Hal Baru, Tapi Kini Dapat Kepastian Hukum

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan skripsi yang tak lagi menjadi kewajiban mahasiswa sarjana/sarjana terapan bukan hal baru. Tapi, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, hal itu menjadi lebih mendapatkan kepastian hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Banyak perguruan tinggi yang telah melakukan itu sebelumnya untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi. Tapi dengan adanya permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat,” ujar Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan P2G, Fauzi Abdillah, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Meski begitu, kata dia, tugas berat selanjutnya adalah memastikan bagaimana masing-masing perguruan tinggi menerjemahkan aturan-aturan itu dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tetap menjadi hal yang harus dipertimbangkan dengan cermat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebab itu, P2G berharap Kemendikbudristek akan melakukan pendampingan yang efektif guna memastikan adanya sinkronisasi yang baik antara kebijakan dan implementasinya di lapangan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“P2G juga mendorong adanya perhatian yang lebih besar terhadap penguatan kapasitas dan sumber daya di perguruan tinggi. Karakteristik yang beragam dari setiap perguruan tinggi memerlukan perhatian ekstra dalam hal ini, seiring dengan beragamnya tantangan yang dihadapi,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Terkait Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024, Ini Tanggapan Guru Besar UMJ

Dia melihat Permendibudristek anyar itu sebagai langkah penting dalam menghadirkan inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu poin utama yang diapresiasi oleh P2G adalah integrasi dan pembaruan dari empat peraturan yang sebelumnya ada. Langkah itu dia sebut telah berhasil menyederhanakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sebelumnya dianggap kaku dan rinci.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Sehingga kini berfungsi sebagai suatu framework yang lebih lincah. Dalam konteks ini, pendidikan tinggi akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam merespons tantangan dan kebutuhan zaman,” jelas Fauzi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain itu, perubahan signifikan lainnya yang diakui oleh kalangan akademisi adalah pembebasan mahasiswa program doktoral (S3) dari kewajiban untuk mempublikasikan artikel ilmiah di jurnal ilmiah bereputasi. Langkah itu dia nilai akan mengurangi risiko terjeratnya civitas academica dalam jurnal-jurnal palsu dan predator. Kewajiban ini sebelumnya dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta itu mengungkapkan, langkah itu bisa membantu dalam memperbarui proses pembelajaran di perguruan tinggi.

Berita Lainnya:
Proyeksi Pakar: MK tak akan Sampai Diskualifikasi Calon Pilpres

Menurut dia, fleksibilitas dalam proses pembelajaran yang diakui dalam peraturan ini akan memberikan ruang bagi penyelenggaraan pendidikan yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan.

“Penting juga untuk dicatat bahwa perubahan dalam proses akreditasi pendidikan tinggi juga mendapat sorotan positif. Langkah sederhana yang diterapkan dalam Permendibudristek ini diharapkan akan membantu dosen dalam melaksanakan tugas tridharma dengan lebih optimal. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan akan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh para dosen,” jelas dia.

Dia menerangkan, Nadiem menyampaikan permohonan maaf karena baru mengeluarkan aturan tersebut saat ini karena perlu mendengar dan sosialisasi terlebih dahulu. Melihat itu, pihaknya justru kami menganggap hal itu sebagai hal yang bagus. Itu berarti pemerintah menjalankan prinsip demokratis yang melibatkan banyak pihak, tidak seperti sebelumnya, yang mengeluarkan sebuah kebijakan yang terburu-buru sehingga banyak mendapatkan tanggapan dan kritikan dari masyarakat.

“P2G berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pembangunan pendidikan tinggi yang berkualitas di Indonesia, melalui diskusi, kolaborasi, dan dukungan terhadap langkah-langkah inovatif seperti yang tercantum dalam Permendibudristek Nomor 53 Tahun 2023,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi