Jumat, 17/05/2024 - 10:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Masih Ada Siswi Prancis yang Pakai Abaya di Hari Pertama Sekolah

PARIS —  Pihak berwenang Prancis pada Senin (4/9/2023) secara resmi memberlakukan larangan pemakaian abaya bagi siswa perempuan di sekolah. Perdana Menteri Prancis, Elisabeth Borne mengatakan, hari pertama penerapan larangan abaya di sekolah berjalan baik. Namun masih ada siswi yang memakai abaya di sekolah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Semuanya berjalan baik pagi ini. Tidak ada insiden untuk saat ini, kami akan terus waspada sepanjang hari agar para siswa memahami arti aturan ini,” kata Borne saat mengunjungi sebuah sekolah di Prancis utara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Borne menambahkan, masih ada sejumlah siswa perempuan yang datang ke sekolah dengan mengenakan abaya. “Beberapa remaja putri setuju untuk melepasnya. Bagi remaja lainnya, kami akan berdiskusi dengan mereka, dan menggunakan pendekatan pendidikan untuk menjelaskan bahwa ada undang-undang yang diterapkan,” ujar Borne, dilaporkan Channel News Asia, Senin (4/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pihak berwenang Prancis mengawasi lebih dari 500 sekolah setelah larangan pemakaian abaya diberlakukan. Pengawasan dilakukan untuk menindak kemungkinan pelanggaran aturan larangan abaya di sekolah, ketika ajaran baru dimulai.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Bulan lalu, Pemerintah Prancis mengumumkan larangan pemakaian abaya di sekolah. Pemerintah mengatakan, hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan. Sebelumnya, sekolah juga telah melarang jilbab.

Berita Lainnya:
Mesir: Israel Bertanggung Jawab Penuh Atas Bencana Kemanusiaan di Gaza

 

“Ada 513 sekolah yang kami identifikasi berpotensi prihatin dengan pertanyaan ini pada awal tahun ajaran,” ujar Menteri Pendidikan Gabriel Attal kepada radio RTL pada Senin (4/9/2023).

 

Attal mengatakan, pekerjaan telah dilakukan sebelum dimulainya tahun ajaran untuk melihat sekolah mana yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Attal menambahkan, pengawas sekolah yang terlatih akan ditempatkan di sekolah-sekolah tertentu.

 

Namun Attal mengatakan, dia menentang penerapan larangan terhadap orang tua mengenakan pakaian yang memiliki makna keagamaan ketika mereka menemani atau mengantar anak-anak mereka ke sekolah. “Ada perbedaan antara apa yang terjadi di sekolah dan apa yang terjadi di luar sekolah. Yang penting bagi saya adalah apa yang terjadi di sekolah,” ujar Attal.

Berita Lainnya:
Mahasiswa Kampus-Kampus di Barat Bela Palestina, Ada Apa? Ini Kata Kemenlu RI

 

Ada sekitar 45.000 sekolah di Prancis, dengan 12 juta siswa kembali bersekolah pada Senin setelah libur panjang.  Kelompok kiri menuduh pemerintahan Presiden Emmanuel Macron yang berhaluan tengah mencoba menerapkan larangan abaya untuk bersaing dengan Partai Nasional sayap kanan pimpinan Marine Le Pen.

 

Beberapa tokoh sayap kanan telah meminta pemerintah untuk mewajibkan anak-anak mengenakan seragam sekolah di sekolah negeri. Attal mengatakan, dia akan mengumumkan uji coba penerapan seragam sekolah pada musim gugur.

 

“Saya tidak yakin ini adalah solusi ajaib yang akan menyelesaikan semua masalah sekolah. Tapi menurut saya ini layak untuk diuji,” ujar Attal.

 

Sebuah undang-undang yang diperkenalkan pada Maret 2004 melarang simbol atau pakaian yang membuat siswa menunjukkan afiliasi agama tertentu di sekolah. Simbol agama yang dimaksud termasuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi