Minggu, 05/05/2024 - 17:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Istri Ajukan Pinjaman Online, Bolehkah tanpa Sepengetahuan Suami?

ADVERTISEMENTS

Pinjaman online (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Saat ini marak pinjaman dana tunai berbasis online. Beragam fasilitas kemudahan juga ditawarkan di sana. Hal ini tentu saja menggiurkan bagi sebagian masyarakat. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Terlebih lagi mereka yang terdesak dengan dana tunai. Ada yang meminjam untuk kebutuhan primer, sekunder, pun tersier. Dan bagaimana hukumnya dalam islam jika istri ingin mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan suami?

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Ustadz Dr Oni Sahroni menjelaskan, istri yang mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan suami dianggap melanggar adab. Hal ini karena dapat memberatkan situasi ke depannya. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Mengapa Dianjurkan Menikahi Wanita Cantik?

“Dari aspek adab, sebagai seorang istri atau suami itu meminta izin kepada pasangannya karena apa yang dilakukannya akan berakibat pada pasangannya, seperti penagihan atau collection saat terlambat bayar atau gagal bayar. Apalagi mereka sudah disatukan dalam satu rumah tangga yang harus menunaikan adab-adab isti’dzan, meminta izin,” papar Ustadz Oni pada Rabu (6/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Mana yang Didahulukan, Bayar Utang atau Qurban?

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ustadz Oni mengungkapkan, saat lembaga keuangan syariah menawarkan perjanjian pembiayaan dengan syarat persetujuan pasangan baik suami atau istri, dan itu diterima oleh nasabah sebagai konsumen. Untuk itu menjadi kesepakatan yang harus ditunaikan oleh konsumen.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dalam hal transaksi dilakukan antarpersonal bukan lembaga, maka menjadi adab dan tuntunan agar mendapatkan persetujuan dari pasangan untuk menghindari risiko yang berimbas pada pemenuhan kewajibannya sebagai konsumen,” ucap Ustadz Oni. 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi