Apa Hukumnya Kabur Saat Ditagih Utang?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak Cipta Foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada Pemilik Foto

Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Berutang diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, proses utang harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya.

ADVERTISEMENTS

Orang yang berutang pun harus bertanggung jawab dan menepati janji yang disepakati untuk mengembalikan. Oleh karena itu ketika ditagih utang, tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar.

Perbuatan demikian sama artinya orang yang berutang telah memakan harta orang lain secara batil. Dan memakan harta orang lain secara batil merupakan perbuatan dosa.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ:

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَخَذَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ اِتْلَا فَهَاأَتْلَفَهُ اللَّهُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).

ADVERTISEMENTS

Ini diperkuat dengan firman Allah SWT dalam Alquran:

ADVERTISEMENTS

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِ‌يقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٨﴾

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Alquran surat Al Baqarah ayat 188).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version