Rabu, 01/05/2024 - 13:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apa Hukumnya Kabur Saat Ditagih Utang?

ADVERTISEMENTS

Memberi uang, dan membayar utang (ilustrasi).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Berutang diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi, proses utang harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Orang yang berutang pun harus bertanggung jawab dan menepati janji yang disepakati untuk mengembalikan. Oleh karena itu ketika ditagih utang, tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Perbuatan demikian sama artinya orang yang berutang telah memakan harta orang lain secara batil. Dan memakan harta orang lain secara batil merupakan perbuatan dosa.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Laporan The Intercept Buktikan Keberpihakan New York Times pada Israel 

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad ﷺ:

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَخَذَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ اِتْلَا فَهَاأَتْلَفَهُ اللَّهُ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).

Ini diperkuat dengan firman Allah SWT dalam Alquran:

Berita Lainnya:
Mukjizat Nabi Muhammad SAW Bertepatan dengan Bulan Syawal

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِ‌يقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿١٨٨﴾

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Alquran surat Al Baqarah ayat 188).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi