Senin, 06/05/2024 - 19:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Sita Dua Unit Ferrari Milik Tersangka Harvey Moeis

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset-aset milik tersangka Harvey Moeis (HM). Informasi dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (25/4/2024) malam sedikitnya tiga unit kendaraan milik suami dari aktris Sandra Dewi itu digelandang ke Gedung Kejagung untuk dijadikan barang rampasan. Sebab, ketiga kendaraan itu diduga terkait korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Tiga jenis kendaraan tersebut, dua di antaranya adalah mobil sport asal Italia merk Ferrari. Dan satu unit mobil lainnya, adalah pabrikan Jerman Mercedez Benz. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat dikonfirmasi, mengiyakan kabar penyitaan dari tersangka Harvey tersebut. “Iya. Benar. Sudah dibawa (disita) tadi malam,” kata Kuntadi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (26/4/2024) pagi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun Kuntadi belum mengetahui jenis-jenis mobil tersebut. Sitaan mobil-mobil mahal tersebut, menambah deretan kendaraan milik Harvey yang disita Kejagung.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kecelakaan Maut Tol KM 58, Polisi Evaluasi Rekayasa Contraflow
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pekan lalu, penyidik Jampidsus menyita dua unit mobil milik Harvey, berupa SUV Lexus RX300 dan Toyota Vellfire dari penggeledahan di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Sebelum itu, Senin (1/4/2024) penggeledahan di rumah tinggal Harvey dan istrinya Sandra Dewi di Apartemen the Pakubuwono, di Jakarta Selatan (Jaksel) penyidik menyita Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Harvey Moeis dijadikan tersangka ke-16 dalam pengusutan korupsi timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Penyidik menjeratnya sebagai perwakilan dari kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Versi penyidik mengatakan Harvey menginisiasi permintaan kepada tersangka lain dari jajaran direksi PT Timah Tbk untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kuntadi pun pernah mengungkapkan, selain PT RBT, Harvey juga mengajak empat perusahaan timah lain yang terafiliasi kepemilikan dengannya untuk turut serta dalam penambangan ilegal timah di lokasi IUP PT Timah Tbk itu. Empat perusahaan lainnya tersebut, adalah PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hujan Lebat Diprediksi Guyur 29 Provinsi di Indonesia Termasuk Jakarta, Jabar, dan Jateng

Masih kata Kuntadi, Harvey juga yang memerintahkan agar perusahaan-perusahaan itu ‘menyamarkan’ hasil keuntungan dari penambangan timah ilegal tersebut melalui pengelolaan dana sosial atau CSR. Pengelolaan dana untuk CSR tersebut, diserahkan kepada Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HLM) yang menjadi tersangka ke-15 dalam kasus ini.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dari tersangka Helena Lim, penyidik juga pernah melakukan sita terhadap uang tunai dalam Rupiah, maupun mata uang asing setotal Rp 33 miliar. Dan awal pekan kemarin, penyidik Jampidsus, bersama-sama Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan menyita lima lokasi peleburan timah atau smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, milik lima perusahaan yang terkait dengan Harvey.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi