Senin, 27/05/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Skincare Etiket Biru Dijual Bebas, Apa Bahayanya Jika Dipakai?

Perempuan melihat produk perawatan wajah (Ilustrasi). Skincare etiket biru dibuat secara terbatas dengan resep dokter untuk individu tertentu.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyerukan masyarakat untuk tidak tergiur membeli skincare beretiket biru secara bebas. Obat perawatan kulit itu belakangan banyak beredar, termasuk di toko online.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Sebetulnya, apa itu skincare etiket biru? Pelaksana Tugas Kepala BPOM RI Rizka Andalucia mengungkapkan skincare beretiket biru merupakan jenis produk obat perawatan kulit yang diberikan oleh dokter kepada pasien dengan bentuk racikan, sehingga kegunaannya tidak dapat disamaratakan untuk semua orang.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Gen Z Punya Akun Media Sosial Lebih dari Satu, Psikolog: Seperti Pakai Banyak Topeng

“Obat dengan etiket biru digunakan secara terbatas, yang dibuatnya secara terbatas juga, untuk individual atau untuk orang tertentu,” kata Rizka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Skincare beretiket biru, menurut Rizka, dibuatnya harus individual sesuai kebutuhan pasien. Obat perawatan kulit tersebut dibuat secara langsung, sehingga tidak bisa disimpan untuk waktu yang lama.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Penggunaan skincare yang tidak sesuai dengan kebutuhan kulit dapat berbahaya dan dapat merusak kulit jika digunakan dalam waktu yang lama,” ungkap Rizka.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Rizka juga mengajak dokter spesialis kulit yang memiliki resep atau racikan skincare tertentu yang berkhasiat, teruji secara klinis, serta dapat digunakan oleh masyarakat luas agar mendaftarkan racikannya tersebut ke BPOM. Dengan begitu, skincare tersebut menjadi resmi, berizin, dan dapat dijual secara bebas.

ADVERTISEMENTS

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri menjelaskan, penjualan skincare beretiket biru kepada khalayak luas merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan. Sebab, skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek atas permintaan dokter dan ditujukan untuk orang tertentu.

Berita Lainnya:
Sosok Fenny Frans, Owner Skincare Makassar, Dulu Suami Sopir Angkot Kini Selingkuh dengan Pembantu

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, konsumen, jangan membeli kosmetik beretiket biru secara online karena pasti tidak memenuhi ketentuan,” kata Kashuri.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi