Minggu, 16/06/2024 - 22:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Pengadilan Tinggi Prancis Tolak Banding Larangan Abaya

PARIS — Pengadilan tinggi administratif Prancis menolak banding terhadap larangan pemakaian abaya di sekolah. Pengadilan tinggi menolak keluhan bahwa larangan abaya bersifat diskriminatif dan dapat memicu kebencian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dewan Negara, pengadilan tertinggi di Perancis yang menangani pengaduan terhadap otoritas publik, pada Kamis (7/9/2023) mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka telah menolak permintaan perintah yang menentang larangan abaya. Menjelang keputusan pengadilan pada Kamis, Dewan Kepercayaan Muslim Perancis, yang dibentuk untuk mewakili umat Islam di hadapan pemerintah, memperingatkan, pelarangan pakaian abaya dapat menciptakan risiko diskriminasi yang meningkat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Pemerintahan Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan larangan abaya di sekolah, dengan alasan bahwa pakaian tersebut melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan.  Sebelumnya pemakaian jilbab juga  telah dilarang dengan alasan menunjukkan afiliasi agama.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Action for the Rights of Muslim (ADM), sebuah asosiasi yang mewakili umat Islam, mengajukan mosi tersebut ke Dewan Negara untuk meminta keputusan terhadap larangan tersebut. ADM mengatakan, larangan tersebut bersifat diskriminatif dan dapat memicu kebencian terhadap umat Islam.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
AS Nyatakan Pantau Perkembangan Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

Setelah mengkaji mosi tersebut, Dewan Negara menolaknya. Dewan Negara mengatakan, mengenakan pakaian tersebut mengikuti logika penegasan agama. Larangan itu didasarkan pada undang-undang Perancis, yang tidak membolehkan siapa pun memakai simbol afiliasi agama di sekolah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Dewan Negara mengatakan, larangan pemerintah tersebut tidak menyebabkan kerusakan serius terhadap penghormatan kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, kesejahteraan anak-anak atau prinsip non-diskriminasi. Pengacara ADM, Vincent Brengarth berpendapat, selama persidangan abaya harus dianggap sebagai pakaian tradisional, bukan pakaian keagamaan. Dia juga menuduh pemerintah Perancis mencari keuntungan politik dengan larangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Keputusan yang sangat tidak termotivasi setelah sidang selama hampir dua jam.  Keputusan ini, yang hanya mendukung posisi pemerintah, bukanlah keputusan yang tepat,” ujar Brengarth di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Hampir 300 siswi menentang larangan tersebut dan menolak melepas abaya pada hari pertama tahun ajaran sekolah di Prancis pekan ini.  Sebagian besar siswi Muslim setuju untuk berganti pakaian tetapi 67 orang menolak dan dipulangkan. Pada Rabu (6/9/2023) para guru dan siswa di sebuah sekolah menengah di Prancis melakukan aksi mogok sebagai protes terhadap larangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Hamas: Selama Apapun Agresi Israel, Kami akan Lawan 

“Kami ingin menjauhkan diri dari kebijakan Islamofobia pemerintah. Siswa harus disambut di SMA Maurice Utrillo, dan kita tidak perlu mengawasi pakaian.  Kami menolak menstigmatisasi siswa yang mengenakan abaya atau qamis,” kata pernyataan kelompok protes di Sekolah Menengah Maurice Utrillo di Stains, Seine-Saint-Denis, timur laut Paris.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Pada 2016, Dewan Negara membatalkan larangan penggunaan “burkini” di sebuah resor di French Riviera. Dewan mengatakan, mereka tidak melihat adanya ancaman terhadap ketertiban umum dari pakaian renang panjang yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۚ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَىٰ أَن يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَٰذَا رَشَدًا الكهف [24] Listen
Except [when adding], "If Allah wills." And remember your Lord when you forget [it] and say, "Perhaps my Lord will guide me to what is nearer than this to right conduct." Al-Kahf ( The Cave ) [24] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi