Sabtu, 04/05/2024 - 04:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dishub Lampung Mulai Tegakkan Hukum Pelanggar ODOL pada Oktober

ADVERTISEMENTS

Petugas gabungan Polri dan Kemenhub mengarahkan sebuah truk untuk memasuki jembatan timbang (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANDARLAMPUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan mulai melakukan penegakan hukum bagi kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimensi Over Load/ODOL) pada Oktober 2023 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kemarin sudah melakukan rapat dan telah mengajukan MoU ke beberapa instansi mengenai adanya rencana penegakan hukum untuk kendaraan pelanggar ODOL,” ujar Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Selasa (19/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan, setelah berkas rancangan kerja sama tersebut selesai diajukan dan dirapatkan, maka pihaknya mulai melaksanakan aksi penegakan hukum bagi kendaraan pelanggar ODOL.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Cerita Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Kereta saat Lebaran

“Setelah dirapatkan baru akan memulai aksi penegakan. Oktober nanti mulai bergerak ke lapangan melakukan gerakan penegakan hukum kendaraan yang melewati batas ODOL dan nanti akan diberi sanksi tilang,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia menjelaskan pemberian sanksi tilang tersebut menjadi salah satu upaya memberikan efek jera kepada para pengendara pelanggar ODOL. “Kebijakan di lapangan yang dikirim ke pengadilan itu. Nanti akan ada pemberian denda maksimal kepada pelanggar sebanyak Rp500 ribu, jadi tidak ada lagi penerapan denda hanya Rp 50 ribu-Rp 100 ribu agar ada efek jera,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selain memberikan sanksi denda, kata dia, juga ada sanksi putar balik bagi yang melanggar. “Saat ini nominal denda maksimal Rp 500 ribu, sedangkan untuk nominal denda sebanyak Rp 24 juta itu masih menjadi usulan jangka panjang karena harus mengubah undang-undang dan masih perlu revisi,” katanya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
DPR Harap Putusan MK jadi Momentum Kembalikan Fitrah Demokrasi

Untuk lokasi penindakan, kata dia, akan dilakukan di daerah perbatasan seperti di antara Sumatra Selatan dan Lampung. Lalu Kabupaten Way Kanan, jalan tol, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Panjang.

“Lalu di sekitar Kecamatan Lemong, tepatnya di perbatasan Pesisir Barat, dan gerbang keluar Tol Mesuji. September ini mulai persiapan dan Oktober mulai berjalan,” tambahnya.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi