Sabtu, 27/07/2024 - 12:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dishub Lampung Mulai Tegakkan Hukum Pelanggar ODOL pada Oktober

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Petugas gabungan Polri dan Kemenhub mengarahkan sebuah truk untuk memasuki jembatan timbang (ilustrasi).

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

BANDARLAMPUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan mulai melakukan penegakan hukum bagi kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimensi Over Load/ODOL) pada Oktober 2023 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Kemarin sudah melakukan rapat dan telah mengajukan MoU ke beberapa instansi mengenai adanya rencana penegakan hukum untuk kendaraan pelanggar ODOL,” ujar Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Selasa (19/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, setelah berkas rancangan kerja sama tersebut selesai diajukan dan dirapatkan, maka pihaknya mulai melaksanakan aksi penegakan hukum bagi kendaraan pelanggar ODOL.

Berita Lainnya:
Kalau Saja Kasus Asusila itu Dilaporkan ke Polisi, Farhat Abbas Yakin yang Ditangkap Justru Cindra Aditi, Bukan Hasyim Asy'ari: Itu karena Dia ...
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Setelah dirapatkan baru akan memulai aksi penegakan. Oktober nanti mulai bergerak ke lapangan melakukan gerakan penegakan hukum kendaraan yang melewati batas ODOL dan nanti akan diberi sanksi tilang,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Dia menjelaskan pemberian sanksi tilang tersebut menjadi salah satu upaya memberikan efek jera kepada para pengendara pelanggar ODOL. “Kebijakan di lapangan yang dikirim ke pengadilan itu. Nanti akan ada pemberian denda maksimal kepada pelanggar sebanyak Rp500 ribu, jadi tidak ada lagi penerapan denda hanya Rp 50 ribu-Rp 100 ribu agar ada efek jera,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Selain memberikan sanksi denda, kata dia, juga ada sanksi putar balik bagi yang melanggar. “Saat ini nominal denda maksimal Rp 500 ribu, sedangkan untuk nominal denda sebanyak Rp 24 juta itu masih menjadi usulan jangka panjang karena harus mengubah undang-undang dan masih perlu revisi,” katanya.

Berita Lainnya:
Alvin Lim Usul DPR Dibubarkan: Banyak yang Tidur, Nonton P*rno, Judi Online, Bukannya Beri Teladan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Untuk lokasi penindakan, kata dia, akan dilakukan di daerah perbatasan seperti di antara Sumatra Selatan dan Lampung. Lalu Kabupaten Way Kanan, jalan tol, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Panjang.

“Lalu di sekitar Kecamatan Lemong, tepatnya di perbatasan Pesisir Barat, dan gerbang keluar Tol Mesuji. September ini mulai persiapan dan Oktober mulai berjalan,” tambahnya.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَاءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا ۚ وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ ۚ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا الكهف [29] Listen
And say, "The truth is from your Lord, so whoever wills - let him believe; and whoever wills - let him disbelieve." Indeed, We have prepared for the wrongdoers a fire whose walls will surround them. And if they call for relief, they will be relieved with water like murky oil, which scalds [their] faces. Wretched is the drink, and evil is the resting place. Al-Kahf ( The Cave ) [29] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi