Selasa, 07/05/2024 - 10:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Penjiplak Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dilakukan Oleh Swasta

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) telah mengkomunikasikan isu pelanggaran hak cipta lagu Halo-Halo Bandung dengan Kementerian Komunikasi dan Multimedia Media Malaysia, masyarakat diimbau tidak terlalu reaktif, karena diduga pelanggaran dilakukan oleh swasta.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Pada dasarnya, pemerintah serta masyarakat tidak perlu terlalu reaktif menanggapi hal ini karena ada kemungkinan tindakan dugaan pelanggaran hak cipta Lagu Halo-Halo Bandung ini dilakukan oleh swasta,” kata perwakilan Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Ilham A Putera dalam pertemuan dengan ahli waris Ismail Marzuki di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Komunikasi dengan Pemerintah Malaysia dilakukan dalam rangka mencari upaya jangka panjang terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama antara ahli waris dan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan konten ‘Hello Kuala Lumpur’ yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung dari kanal YouTube.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Upaya tersebut merupakan langkah awal, bersifat jangka pendek, untuk melindungi hak cipta agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut Ilham, Komunikasi dan Multimedia Malaysia. Malaysia memerlukan waktu 15–30 hari kerja untuk memberikan tanggapan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Hamas: Perundingan Gencatan Senjata Jalan di Tempat

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebagai informasi, dalam suatu karya cipta terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta yang dilindungi oleh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern, sehingga ciptaan yang dibuat oleh masyarakat Indonesia dilindungi di seluruh negara yang meratifikasi konvensi yang sama, meski pada prinsipnya pelindungan hak cipta tidak dibatasi wilayah negara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Oleh karena itu, masyarakat harus menghormati hak pencipta/pemegang hak cipta dari manapun karya tersebut diciptakan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak cipta, pencipta/pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnya pun bisa menempuh jalur perdata atau pidana.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sementara itu, pertemuan ini dilakukan DJKI yang menjadi focal point pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pertemuan tidak hanya dihadiri ahli waris Ismail Marzuki dan instansi pemerintah yang terlibat, tetapi juga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Aliansi Penerbit Musik Indonesia (APMINDO), PT Harmoni Dwiselaras Publisherindo dan Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN).

Berita Lainnya:
PBB: Masih Banyak Halang Rintang Pendistribusian Bantuan di Gaza

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengajak para pihak yang hadir untuk menyamakan persepsi dalam menentukan langkah jangka panjang dalam menyikapi dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu ini. Sebab, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik Indonesia-Malaysia.

“Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun, kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujar Min.

Diberitakan sebelumnya, ahli waris Ismail Marzuki dan Pemerintah Indonesia yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk menurunkan konten Hello Kuala Lumpur yang diduga melanggar hak cipta lagu Halo-Halo Bandung.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi