Jumat, 03/05/2024 - 10:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polres Sukabumi Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 2,44 Gram Sabu

ADVERTISEMENTS

 SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan DP (31 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di kawasan perumahan di Cibeureum, Kota Sukabumi, Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tanga pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis sabu seberat 2,44 gram.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Barang bukti tersebut diamankan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku di Kampung Ciaul Subangjaya, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Narkoba itu disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet serta diamankan pula satu unit timbangan digital yang disembunyikan di dalam lemari plastik milik terduga pelaku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDIP, Risma: Aku Enggak Punya Uang dan Enggak Berani

Dalam pengakuannya kepada polisi, DP mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang-red) polisi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pada Jumat, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap DP, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 11 paket narkoba jenis Sabu seberat 2,44 gram dan satu unit timbangan digital,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, Senin (2/10/2023). Pengungkapan kasus ini dapat dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas yang dilakukan terduga pelaku.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sehingga kata Yudi, petugas melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang buktinya. Atas perbuatannya ini, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Loyalis Zulhas: Kemarahan Kepala BP2MI Janggal dan Berbau Pilpres

Menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang telah dilakukannya tersebut, Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Selain itu mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Yudi mengatakan, aparat kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi