NASIONAL
NASIONAL

Respons Berbeda Cak Imin-Mahfud MD Soal Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

“Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada, harus diusut. Satu korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana, penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar,” tuturnya.

Mahfud menyatakan siap turun tangan dalam membantu upaya aparat penegak hukum mengungkap seluruh temuan terbaru dalam dugaan korupsi di lingkup Kementan.

“Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan,” katanya menegaskan.

Menurut Mahfud, seluruh perkembangan dalam kasus di Kementan harus diusut hingga tuntas. “Satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tapi belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

Sumber: Gelora

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website