NASIONAL
NASIONAL

Soal Kasus Korupsi Kemnaker, Mahfud MD: Cak Imin Enggak Mungkin Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini perkara dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012, tak akan menjerat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menghadiri menyaksikan penandatanganan kerjasama kelembagaan antara Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dengan Mahkamah Konstitusi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

“Sejauh pengetahuan saya, Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) itu tidak menjadi tersangka, karena tidak terlibat dalam materi perkaranya,” ujar Mahfud.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Dia bahkan berpendapat, tempus delicti perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker era Cak Imin menjadi menterinya, jika terbukti seharusnya sudah ditindak sejak lama.

“Itu kasus kan sudah lama. Kalau terlibat mestinya sudah (dari) dulu (ditindak),” tuturnya.

Lebih dari itu, Mahfud bukan tanpa dasar meyakini Cak Imin tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker itu.

“Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke teman-teman KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” sambungnya menegaskan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
Selamat Milah BPKH ke 7 Tahun
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya