Kamis, 02/05/2024 - 16:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

LPEM FEB UI Nilai Penutupan TikTok Shop Sehatkan Iklim Usaha Daring

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Chaikal Nuryakin menilai penutupan TikTok Shop akan menciptakan iklim usaha daring yang sehat.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurut Chaikal, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (4/10/2023) malam, iklim usaha daring yang sehat terjadi salah satunya karena para pedagang TikTok Shop juga akan memenuhi persyaratan sebagaimana yang dilalui oleh pedagang daring di e-commerce, seperti membayar pajak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Saya setuju TikTok diatur (penutupan TikTok Shop) untuk memiliki playing field (kondisi) yang sama dengan e-commerce. Misalnya, harus tercatat pajak UMKM,” ujar pengamat ekonomi tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Menlu RI: Asia Pasifik Pemimpin Transformasi Digital Dunia

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Chaikal menjelaskan keberadaan TikTok Shop merupakan tren lanjutan dari perkembangan ekonomi digital. Meskipun begitu, menurut dia, banyaknya produk impor yang dijual di TikTok Shop dengan harga murah menyebabkan disrupsi dari teknologi itu berkesan negatif.

 

“Jadi, sense of import menyebabkan rasa disrupsi semakin negatif,” kata Chaikal.

 

Sementara itu, praktisi pemasaran dan kebiasaan konsumen Ignatius Untung Surapati mengapresiasi kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yaitu dengan menutup layanan perdagangan daring TikTok Shop.

Berita Lainnya:
Kenapa TikTok Populer Sekaligus Diwaspadai di AS dan Eropa?

 

Menurut dia, langkah tersebut berhasil menghentikan kegaduhan terkait dengan keberadaan UMKM yang kalah saing dengan produk-produk impor di TikTok Shop.

“Kepatuhan tersebut patut diapresiasi,” kata mantan Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) itu.

 

TikTok telah menutup TikTok Shop pada Rabu pukul 17.00 WIB, sejalan dengan pengesahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 

Di dalam aturan tersebut, platform social commerce dilarang memfasilitasi perdagangan. Platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi