Gaji Istri Lebih Besar, Suami Harus Bagaimana?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak Cipta Foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada Pemilik Foto

JAKARTA — Suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban dan hak masing-masing. Meski kewajiban menafkahi jatuh kepada suami, namun perempuan dalam Islam tidak dilarang untuk bekerja membantu mencari nafkah.

ADVERTISEMENTS

Namun bagaimana jika gaji istri lebih besar dari suami? Sikap apa yang perlu dilakukan suami?

ADVERTISEMENTS

Wakil Ketua Bahsul Masail KH Mahbub Maafi menjelaskan, ikhtiar dalam mencari nafkah wajib dilakukan oleh suami. “Pergi bekerja, atau melakukan sebuah pekerjaan dengan niat menafkahi keluarga, itu bagaimanapun juga harus dilakukan suami,” kata Kiai Mahbub saat dihubungi Republika, Kamis (5/10/2023) sore.

Namun demikian, Kiai Mahbub menekankan, perkara nominal atau hasil yang diperoleh suami dari pekerjaan, hal itu bukan perkara yang harus dibesar-besarkan. Di sinilah, kata beliau, pengertian istri dibutuhkan.

Di sisi lain, apabila istri memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan suami, hal tersebut tidak serta-merta mencoreng martabat suami sebagai kepala rumah tangga di dalam Islam. Justru seharusnya, suami patut bersyukur sebab Allah menurunkan rezeki tak hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada istrinya.

ADVERTISEMENTS

Sedangkan untuk para istri, Kiai Mahbub menjelaskan, mencari nafkah bukanlah sebuah kewajiban bagi perempuan. Namun apabila istri mengikhlaskan dirinya untuk bekerja dalam menopang kebutuhan rumah tangga, maka baginya dua pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

ADVERTISEMENTS

Salah satu sahabat perempuan Nabi bernama Zainab binti Abdullah ingin bertanya kepada Nabi yang disampaikan melalui Bilal. Bilal pun datang kepada Nabi dan menanyakan pertanyaan Zainab seputar hukum perempuan bekerja mencari nafkah.

Kemudian Rasulullah menjawab, “Lahuma ajrani; ajrul qarabah wa ajrusshodaqah.” Yang artinya, “(Perempuan yang mencari nafkah) baginya dua pahala; pahala mencari nafkah, dan pahala sedekah.”

ADVERTISEMENTS

Terakhir, Kiai Mahbub berpesan, suami juga harus mengingat bahwa tidak boleh menjadikan perempuan tulang punggung jika ia sendiri hanya bermalas-malasan di rumah. Jika terdapat suami yang bermalas-malasan dan enggan mencari nafkah sementara ia membiarkan istrinya mencari nafkah, maka ia merupakan orang yang zhalim dan baginya dosa. Sebab mencari nafkah bagi suami adalah mutlak sebuah kewajiban.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version