Selasa, 30/04/2024 - 20:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Gaji Istri Lebih Besar, Suami Harus Bagaimana?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Suami dan istri sama-sama memiliki kewajiban dan hak masing-masing. Meski kewajiban menafkahi jatuh kepada suami, namun perempuan dalam Islam tidak dilarang untuk bekerja membantu mencari nafkah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Namun bagaimana jika gaji istri lebih besar dari suami? Sikap apa yang perlu dilakukan suami?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Wakil Ketua Bahsul Masail KH Mahbub Maafi menjelaskan, ikhtiar dalam mencari nafkah wajib dilakukan oleh suami. “Pergi bekerja, atau melakukan sebuah pekerjaan dengan niat menafkahi keluarga, itu bagaimanapun juga harus dilakukan suami,” kata Kiai Mahbub saat dihubungi Republika, Kamis (5/10/2023) sore.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun demikian, Kiai Mahbub menekankan, perkara nominal atau hasil yang diperoleh suami dari pekerjaan, hal itu bukan perkara yang harus dibesar-besarkan. Di sinilah, kata beliau, pengertian istri dibutuhkan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kisah Cicit Nabi Nuh Ngelmu Sihir Hingga Tega Bunuh Ayahnya Sendiri 

Di sisi lain, apabila istri memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan suami, hal tersebut tidak serta-merta mencoreng martabat suami sebagai kepala rumah tangga di dalam Islam. Justru seharusnya, suami patut bersyukur sebab Allah menurunkan rezeki tak hanya kepada dirinya, tetapi juga kepada istrinya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sedangkan untuk para istri, Kiai Mahbub menjelaskan, mencari nafkah bukanlah sebuah kewajiban bagi perempuan. Namun apabila istri mengikhlaskan dirinya untuk bekerja dalam menopang kebutuhan rumah tangga, maka baginya dua pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Salah satu sahabat perempuan Nabi bernama Zainab binti Abdullah ingin bertanya kepada Nabi yang disampaikan melalui Bilal. Bilal pun datang kepada Nabi dan menanyakan pertanyaan Zainab seputar hukum perempuan bekerja mencari nafkah.

Berita Lainnya:
Sholat Jamak Makmum dengan Orang Mukim atau Sebaliknya, Apakah Boleh?

Kemudian Rasulullah menjawab, “Lahuma ajrani; ajrul qarabah wa ajrusshodaqah.” Yang artinya, “(Perempuan yang mencari nafkah) baginya dua pahala; pahala mencari nafkah, dan pahala sedekah.”

Terakhir, Kiai Mahbub berpesan, suami juga harus mengingat bahwa tidak boleh menjadikan perempuan tulang punggung jika ia sendiri hanya bermalas-malasan di rumah. Jika terdapat suami yang bermalas-malasan dan enggan mencari nafkah sementara ia membiarkan istrinya mencari nafkah, maka ia merupakan orang yang zhalim dan baginya dosa. Sebab mencari nafkah bagi suami adalah mutlak sebuah kewajiban.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi