Selasa, 21/05/2024 - 15:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anak Pelaku Kejahatan Harus Tetap Dapat Hak Pendidikan

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut anak yang menjadi pelaku kejahatan atau anak yang berkonflik dengan hukum, tetap harus dipenuhi hak pendidikannya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Hak anak untuk pendidikan, meskipun dia melakukan perbuatan yang melebihi batas kenakalan remaja, tetap dia harus mendapatkan haknya untuk pendidikan,” kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih dalam media talk bertajuk “Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan,” di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali Muntahkan Abu Hingga 1.000 Meter

Dia mengatakan pemberian hukuman terhadap anak-anak harus dibedakan dengan orang dewasa. Hal itu karena anak-anak membutuhkan pendidikan untuk mengubah perilakunya di masa depan.

“Kalau dia dikeluarkan dari sekolah, sekarang saja dia sudah seperti itu, terus jadi apa nantinya, kalau dia tidak mendapatkan akses untuk pendidikan,” kata Amurwani Dwi Lestariningsih.

Anak-anak yang mendapatkan pengalaman tidak menyenangkan selama menjalani masa hukuman berpotensi untuk melakukan kejahatan yang lebih besar di masa depan. “Kita tidak ingin anak-anak kita menjadi penjahat kelas kakap,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tukarkan Kartu SNBP dan Raih Beasiswa Universitas BSI Kampus Cikarang

Karena itu, pihaknya menekankan pemberian hukuman yang positif, yaitu hukuman yang tidak memberikan pengalaman yang tidak menyenangkan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dia juga mengatakan pemerintah hadir untuk memastikan anak-anak yang menjalani hukuman tetap menerima haknya untuk mendapatkan pendidikan.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kemendikbudristek, dengan dinas-dinas pendidikan, mereka tetap harus dibina, tetap harus diberikan haknya untuk mendapatkan pendidikan,” kata Amurwani Dwi Lestariningsih.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi