Jumat, 03/05/2024 - 13:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Baru Bebas Sepekan, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara Karena Curi Kotak Amal

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH — Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh kembali menangkap seorang residivis pencuri kotak amal masjid berinisial SF (33). Pelaku diketahui baru sepekan dibebaskan dari hukuman penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Usai menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku,” kata Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi, di Banda Aceh, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Rizu menyampaikan kasus pencurian uang kotak amal masjid Jamik Lueng Bata tersebut diselidiki berdasarkan laporan pengurus masjid setempat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Awalnya, kata dia, pengurus masjid memergoki SF sedang berada dalam masjid. Saat ditanyakan oleh pengurus ia mengaku baru selesai shalat dan hendak mengisi daya baterai ponselnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Sebelum tertangkap, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selanjutnya, kata Rizu, pelaku berpura-pura hendak menelpon keluarganya. Lalu, saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan langsung kabur.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Setelah itu akhirnya pelaku yang merupakan warga Tangse, Pidie ditangkap di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, Ahad (8/10/2023).

Rizu menuturkan dari hasil pemeriksaan diketahui SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

Berita Lainnya:
Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS yang Kabur untuk Serahkan Diri

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya.

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

Pada tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika.

“Pelaku baru sepekan keluar dari lembaga Lapas dan melakukan tindak pidana lagi. Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” ucap Rizu Fahmi.

 

sumber : antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi