ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Achmad Marzuki Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Aceh Tenggara, Nagan Raya dan Aceh Barat

HARIANACEH.co.id|Jakarta – Tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu, 11 Oktober 2023 ini, kembali diperpanjang hingga satu tahun kedepan.

Perpanjangan masa tugas ketiganya yakni, Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD.

Berita Lainnya:
Gubernur Muzakir Manaf Potong TPP PNS Pemerintah Aceh 16,87 Persen

Dalam hal ini, ditandai dengan penyerahan SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Penjabat Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu. Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan.

Berita Lainnya:
Jelang Lebaran, Kemenag Aceh Siapkan 190 Masjid Ramah Pemudik

Artikel Achmad Marzuki Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Aceh Tenggara, Nagan Raya dan Aceh Barat pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya