Minggu, 19/05/2024 - 18:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Memilih Uji Materiil Batas Minimum Usia Capres-Cawapres Ketimbang Gugatan PT 20 Persen, MK Jadi The Guardian of Keluarga Jokowi

BANDA ACEH -Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menggubris dan mengabulkan gugatan presidential threshold 20 persen, bukan malah fokus ke uji materiil batas minimum usia capres dan cawapres yang bukan wewenangnya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL menyoal pendapat bahwa Gibran berhak jadi cawapres Prabowo dengan alasan demokrasi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Jangan sampai MK ini menjadi the guardian of keluarga Jokowi. Mestinya MK jadi the guardian of constitution, jadi penjaga gawang konstitusi, bukan menjaga keluarga Jokowi. Ini kan kritikan publik,” kata Ujang, Jumat (13/10).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Cuma nyuci piring raup Rp50 juta sebulan, TKW ini bongkar pola kerja di Australia: Kerja 5 Hari...

Ditegaskan Ujang, alasan HAM dan Demokrasi yang disuarakan sejumlah pihak terkesan tidak nyambung, kalau ingin memajukan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Di sisi lain, MK malah tidak merespons adanya gugatan PT 20 persen yang jauh dari nilai HAM dan demokrasi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kalau kita hubungkan dengan kepentingan PT 20 persen, digugat berapa kali tidak pernah digubris, itu kan semuanya enggak nyambung,” tutur Ujang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Di situlah kepentingan politiknya bisa lebih kental, terkait batas usia capres cawapres yang diturunkan, dengan sistem PT 20 persen itu,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Sempat Dilaporkan ke Dewas, KPK Klaim Tidak Ada Bukti Jaksa TI Peras Saksi Senilai Rp 3 Miliar

Ujang menambahkan, dengan batas usia 35 tahun dan Gibran menjadi cawapres Prabowo, maka akan merusak demokrasi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS

“Jadi logika jungkir balik, pembenaran-pembenaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Tidak bagus untuk membangun demokrasi yang sehat. Mestinya hakim MK berjiwa negarawan, hatinya untuk masyarakat bangsa dan negara bukan untuk keluarga Jokowi, apalagi pencawapresan Gibran,” tutupnya

ADVERTISEMENTS

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi