LHOKSUKON – Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar barang bukti narkotika pada Kamis, (12/10/2023) kemarin.
Barang bukti yang dimusnahan sabu dan ganja tersebut, polisi juga menghadirkan empat tersangka.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut, 6 bungkusan sabu seberat 5,9 Kg.
Sebelum dimusnahkan, di hadapan awak media setiap bungkusan sabu diambil terlebih dulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat “Drugs General Screening IDenta”, baru kemudian sabu digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.
“Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh Tim Satuan Resnarkoba dari tersangka M Yusuf,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK dalam konferensi pers di Halaman mapolres Aceh Utara.
Dalam kasus itu, polisi berhasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace pada hari Kamis 17 Agustus 2023.
Sabu itu berhasil disita petugas di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan berat mencapai 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja.
Barang haram itu disita dari 3 orang tersangka.
“Dari total 59,6 kg ganja tersebut, 42 bal atau setara dengan 42 kilogram disita dari tersangka Nasruddin, pada 5 Juli 2023 di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.” ungkap Kapolres.
Kemudian sisanya, 18 Kg ganja kering dalam 3 karung plastik disita dari tersangka Armia pada 8 September 2023 di Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Selanjutnya dari pengembangan kasus itu, Polres Aceh Utara menemukan 5 hektare ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang Aceh Utara pada 6 Oktober 2023.
Petugas juga mengamankan Zahri sebagai tersangka yang menjaga ladang ganja itu.
Di lokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang batang sisanya dimusnahkan hari ini.
“Dengan dimusnahnya barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut diatas maka kita telah dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sejumlah 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba,” pungkas Kapolres Aceh Utara

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler