Jumat, 03/05/2024 - 10:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Polres Aceh Utara Musnahkan Narkotika Senilai 3,65 miliar

ADVERTISEMENTS

LHOKSUKONPolres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 65,5 Kg atau senilai 3,65 miliar barang bukti narkotika pada Kamis, (12/10/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Barang bukti yang dimusnahan sabu dan ganja tersebut, polisi juga menghadirkan empat tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Narkotika yang dimusnahkan tersebut, 6 bungkusan sabu seberat 5,9 Kg.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebelum dimusnahkan, di hadapan awak media setiap bungkusan sabu diambil terlebih dulu diuji keasliannya dengan menggunakan alat “Drugs General Screening IDenta”, baru kemudian sabu digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh Tim  Satuan Resnarkoba  dari tersangka M Yusuf,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK dalam konferensi pers di Halaman mapolres Aceh Utara.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kasus Polisi Diduga Bunuh Diri, Penyidik Temukan Senpi Jenis HS di Mobil Brigadir RAT

Dalam kasus itu, polisi berhasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace pada hari Kamis 17 Agustus 2023.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sabu itu berhasil disita petugas  di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan berat mencapai 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Barang haram itu disita dari 3 orang tersangka.

“Dari total 59,6 kg ganja tersebut, 42 bal atau setara dengan 42 kilogram disita dari tersangka Nasruddin, pada 5 Juli 2023 di Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.” ungkap Kapolres.

Berita Lainnya:
Presiden Jokowi Teken Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Kemudian sisanya, 18 Kg ganja kering dalam 3 karung plastik disita dari tersangka Armia pada 8 September 2023 di Gampong Sawang Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Selanjutnya dari pengembangan kasus itu, Polres Aceh Utara menemukan 5 hektare ladang ganja di kawasan perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang Aceh Utara pada 6 Oktober 2023.

Petugas juga mengamankan Zahri sebagai tersangka yang menjaga ladang ganja itu.

Di lokasi ladang ganja, sebelumnya telah dimusnahkan lebih kurang 40 ribu batang tanaman ganja, dan 280 batang batang sisanya dimusnahkan hari ini.

“Dengan  dimusnahnya  barang  bukti narkotika  jenis  sabu  dan  ganja tersebut diatas maka kita telah dapat menyelamatkan  generasi penerus bangsa  kurang  lebih sejumlah 460 ribu jiwa dari pengaruh dan bahaya narkoba,” pungkas Kapolres Aceh Utara

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi