KPK: Ada Aliran Uang ke Partai NasDem, Ahmah Sahroni: Kami Tidak Menerima

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

ADVERTISEMENTS

NasDem-ahmad-sahroni-dalam-jumpa-pers-di-jakarta-sabtu-14102023_375_211.webp” width=”640″/>BANDA ACEH  – Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan ada aliran dana korupsi kader mereka Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem. 

ADVERTISEMENTS

Menanggapi hal itu, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah pernyataan Alexander Marwata. “Saya membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK Alex Marwata terkait aliran dana ke partai NasDem,” kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Sabtu. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan sebagai Bendahara Umum membantah hal tersebut karena jika ada uang masuk harus melalui bendahara umum. 

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

 “Saya cek langsung ke rekening partai dan kami tidak menerima seperti yang disampaikan Alex Marwata,” kata dia Ahmad Sahroni menambahkan, bahwa pernyataan pimpinan KPK Alex Marwata secara terbuka yang mengatakan dana korupsi SYL mengalir sampai ke partai merupakan perkataan yang tendensius. 

ADVERTISEMENTS

“Kami mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan tersebut,” kata dia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem. 

ADVERTISEMENTS

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dan secara resmi ditahan terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

ADVETISEMENTS

Ketika menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

 “Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex. 

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023. 

Alexander menambahkan, SYL menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II. 

“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Alex.

 Atas arahan SYL, KS dan MH kemudian memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.

 “Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya. Sebagai bukti permulaan, KPK menyatakan bahwa SYL telah menerima uang sekitar Rp13,9 miliar. 

SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version