Senin, 06/05/2024 - 09:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Prof Kumba Digdowiseiso Minta Semua Pihak Objektif Terkait Dirinya

ADVERTISEMENTS

Profesor Kumba Digdowiseiso secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta, sejak Kamis (18/4/2024)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA–Guru besar Universitas Nasional, Profesor Kumba Digdowiseiso meminta semua pihak bersikap obyektif terkait kasus yang dihadapinya. Kuasa hukum Prof Kumba, Ahmad Sobari, menuturkan tuduhan terhadap kliennya, sebagaimana saat ini banyak beredar di media massa, adalah tidak benar. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ahmad menegaskan, Prof Kumba akan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah dibentuk Unas. TPF ini akan membuktikan bahwa tuduhan yang banyak diberitakan di media adalah tidak benar. Ahmad Sobari menambahkan, salah satu tuduhan tidak benar yang ditujukan kepada Kumba Digdowiseiso adalah penggunaan 160 artikel tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan menjadi guru besar/profesor.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prof Kumba Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB Unas
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso dimulai dari tahun 2021. Untuk mengurus menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Ahmad Sobari di Jakarta, Ahad (21/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Dengan demikian, kata dia, tuduhan proses pengurusan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar. Selain itu, dalam 160 naskah artikel tersebut nama Kumba Digdowiseiso 98 persen berperan sebagai penulis pendamping dan hanya 2 persen nama Kumba Digdowiseiso menjadi penulis tunggal maupun penulis pertama.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut kuasa hukum Prof Kumba, publikasi naskah artikel tersebut berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab untuk luaran akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis & Akuntansi) terhadap mahasiswa dan dosen di enam program studi pada 2024. Masuknya nama Kumba Digdowiseiso sebagai penulis pendamping dalam naskah artikel tersebut, merupakan bentuk hasil kolaborasi pemikiran dengan mahasiswa dan dosen. Ini dilakukan karena adanya keterbatasan, baik SDM, jejaring atau bahasa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tak Hanya Sedih Dengar SYL Sawer Biduan Pakai Uang Kementan, Surya Paloh Juga Berkomentar Begini

“Kumba Digdowiseiso merasa bertanggungjawab untuk membantu para dosen dengan cara menjadi pendamping publikasi. Pendampingan ini dilakukan untuk mendukung kepangkatan dosen, yang muaranya adalah untuk akreditasi,” kata Ahmad Sobari.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Sebagai seorang Guru Besar, ada fungsi detasering yang harus dijalankan. Pendampingan publikasi semacam ini adalah bentuk pencangkokan sebagaimana Kewajiban Pedoman Operasional PAK Dikti,” kata Ahmad Sobari mengutip pernyataan Kumba Digdowiseiso.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi