Sabtu, 27/07/2024 - 13:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Saldi Isra Sebut MK Masuk Jebakan Politik Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH –  Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) masuk jebakan Politik usai mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang bersifat open legal policy.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Hal ini dikatakan Saldi saat menyampaikan pertimbangan dissenting opinion atau pendapat berbeda perihal dikabulkannya gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat sangat-sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah,” sambung dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Saldi mengakui MK seringkali memberikan pertimbangan opened legal policy terhadap permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Namun, MK tak memutus sendiri dan justru menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan keputusan tersebut.

Berita Lainnya:
Siang Ini, BEM SI Gelar Aksi Adili Jokowi
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Oleh karena itu, kata dia, MK sudah seharusnya berpegang teguh pada pendekatan tersebut. MK juga perlu untuk tidak memilah-milih mana yang dapat dijadikan opened legal policy dan memutuskannya tanpa argumentasi serta legal reasoning yang jelas.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Jika itu terjadi, Saldi menyebut penentuan opened legal policy oleh MK dikhawatirkan menjadi yurisprudensi ‘cherry picking’

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Sebagaimana terlihat dari ketidakkonsistenan pendapat sebagian hakim yang berubah seketika dalam menjawab pokok permasalahan dalam beberapa permohonan yang serupa seperti diuraikan di atas,” katanya.

Dalam permohonan a quo, Saldi menegaskan, MK sudah seharusnya menerapkan judicial restraint atau pembatasan yudisial dengan menahan diri tidak masuk dalam kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan persyaratan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal ini diperlukan guna menjaga keseimbangan dan penghormatan kepada pembentuk undang-undang dalam konteks separation of powers atau pemisahan kekuasaan negara.

Dalam konteks aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Saldi menambahkan, pembentuk undang-undang secara eksplisit juga telah menyampaikan keinginan yang serupa dengan para pemohon.

Berita Lainnya:
Pigai Ungkap Banyak yang Ngaku Jadi Menteri Buat Cari Proyek

Dengan demikian, perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review yang dimohonkan oleh para pemohon.

“Bukan justru melempar bola panas ini kepada Mahkamah,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.

Dari sembilan hakim konstitusi, enam di antaranya tak setuju atas putusan tersebut. Rinciannya, empat hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Mereka adalah Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat.

Dua hakim konstitusi lainnya menyampaikan concurring opinion atau alasan berbeda, yakni Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

هُنَالِكَ الْوَلَايَةُ لِلَّهِ الْحَقِّ ۚ هُوَ خَيْرٌ ثَوَابًا وَخَيْرٌ عُقْبًا الكهف [44] Listen
There the authority is [completely] for Allah, the Truth. He is best in reward and best in outcome. Al-Kahf ( The Cave ) [44] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi