Senin, 03/06/2024 - 21:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Saldi isra Bongkar Peran Ketua MK Memuluskan Gibran Bisa Ikut Pilpres: MK Berubah dalam Sekelebat

BANDA ACEH –  Hakim Saldi Isra bongkar peran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Seperti diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Terkait hal ini, Hakim Saldi Isra mengaku heran melihat MK yang pendiriannya berubah dalam seketika. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Padahal dalam perkara ini, empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, salah satunya hakim Saldi Isra.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Saldi tak setuju MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Saldi juga mengaku bingung atas putusan yang cepat berubah usai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terlibat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Ia juga membongkar peran Ketua MK tersebut yang dinilai memuluskan jalan Gibran untuk bisa ikut Pilpres.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menasbihkan makna baru atas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, saya, Hakim Konstitusi Saldi Isra, memiliki pendapat atau pandangan berbeda atau dissenting opinion,” kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kampanye Wajib Halal Diharap Tingkatkan Kesadaran Pelaku UMKM di Desa Wisata Sulbar
ADVERTISEMENTS

Saldi mengungkap, secara keseluruhan, terdapat belasan permohonan uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dari belasan perkara itu, hanya perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengarkan keterangan presiden, DPR, pihak terkait, dan ahli.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Untuk memutus tiga perkara tersebut, MK lantas menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 19 September 2023.

RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

“Tercatat, RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman,” ujar hakim Saldi.

Baca juga: Hakim Saldi Isra Bingung Pendirian MK Cepat Berubah Buat Putusan yang Bikin Gibran Bisa Maju Pilpres

 Baca juga: Sosok dan Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugatannya Soal Usia Nyapres Dikabulkan MK

Hasil RPH menyatakan bahwa enam hakim konstitusi, MK sepakat menolak permohonan pemohon.

Enam hakim juga tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang.

Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda atau dissenting opinion.

Berita Lainnya:
Jika Politik Uang Dilegalkan, Farhan Pilih Berteman dengan Oligarki

Mahkamah lantas menggelar RPH berikutnya untuk memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, RPH kedua itu dihadiri oleh sembilan hakim kosntitusi, tak terkecuali Anwar Usman.

Dalam RPH tersebut, ungkap Saldi, beberapa hakim yang semula memosisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan pemohon dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Sebagian hakim konstitusi dalam putusan MK nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang berada pada posisi Pasal 169 huruf q sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, kemudian pindah haluan dan mengambil posisi akhir dengan ‘mengabulkan sebagian’ perkara nomor 90/PUU-XXI/2023,” ungkap Saldi.

Dari lima hakim konstitusi yang setuju untuk “mengabulkan sebagian” gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023, tiga hakim membuat syarat alternatif bahwa jika seseorang belum berusia 40 tahun, tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.

Sementara, dua hakim konstitusi lain yang setuju untuk “mengabulkan sebagian” gugatan, membuat alternatif aturan bahwa jika seseorang belum berusia 40 tahun, tetap bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi