Jumat, 03/05/2024 - 21:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lukas Enembe Dijadwalkan Simak Pembacaan Putusan Hari Ini

ADVERTISEMENTS

Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Lukas Enembe diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni perintah sejumlah saksi untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (19/10/2023). Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Awalnya, sidang ini dijadwalkan digelar di PN Jakpus pada 9 Oktober 2023. Namun, sidang vonis batal karena Enembe tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena penurunan kondisi kesehatan. Hakim mengizinkan pembantaran Enembe selama dua pekan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kamis 19 Oktober 2023. Agenda pembacaan putusan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika.co.id pada Rabu (18/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Polda Sulut Sebut Brigadir RA Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

Tercatat, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar. Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi.

Berita Lainnya:
Diduga Korban Nafsu Ketua KPU, Petugas PPLN Lapor ke DKPP

Di sisi lain, Lukas Enembe kerap mengeluhkan sakit hingga menunda persidangan. Bahkan sejak kasus ini mulai diusut KPK, isu penurunan kondisi Enembe terus muncul. Kubu Enembe pun sempat meminta perawatan di luar negeri yang tentu saja ditolak KPK.

Saat perkara ini masuk ke meja hijau, Majelis hakim pun harus meminta second opinion dari IDI mengenai kondisi Lukas. Tim gabungan dari IDI memastikan Lukas memang menderita komplikasi.

Oleh karena itu, Lukas Enembe pernah dua kali dikabulkan menjalani masa pembantaran yaitu pada 26 Juni-9 Juli 2023, dan 16-31 Juli 2023. Selama dibantarkan, Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi