Jumat, 03/05/2024 - 22:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Mahkamah Pidana Internasional Bungkam Terhadap Kejahatan Perang Israel di Gaza

ADVERTISEMENTS

LONDON  – Sikap diam Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas serangan sistematis Israel terhadap penduduk sipil di Jalur Gaza yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan “sama sekali tidak dapat diterima”, kata seorang ahli hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Selama lebih dari 10 hari, Israel membombardir wilayah Palestina yang terkepung itu sampai merenggut korban tewas yang jumlahnya kini mendekati 3.000 yang 750 di antaranya anak-anak. Serangan Israel menargetkan bangunan-bangunan di kawasan permukiman padat penduduk, yang ditudingnya digunakan oleh kelompok Palestina Hamas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Serangan udara juga menghantam rumah sakit-rumah sakit dan sekolah-sekolah, sebagaimana laporan badan-badan PBB, seperti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Beberapa staf medis dan staf kemanusiaan terbunuh dalam serangan Israel, bersama dengan jurnalis dan pejabat layanan sipil serta penyelamatan setempat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Bencana kemanusiaan semakin parah ketika Israel memutus air, listrik, dan pasokan lainnya ke Gaza. Sekitar 2 juta penduduk mengalami kekurangan kebutuhan dasar, yang telah menimbulkan kekhawatiran dari PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Kekalahan Ukraina Bisa Bermakna Kekalahan Barat

Israel juga memerintahkan evakuasi untuk warga di Gaza utara, yang berdampak kepada lebih dari 1 juta orang atau hampir setengah dari seluruh penduduk di kantong Palestina itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Perintah Israel itu dikritik keras oleh organisasi-organisasi internasional dan kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai “pemindahan paksa” dan kejahatan perang. Pelanggaran besar lainnya yang dilakukan Israel adalah penggunaan fosfor putih dalam serangannya di Gaza.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Militer Israel membantah tuduhan tersebut, tapi kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Human Rights Watch dan Amnesty International telah membuktikannya dalam investigasinya.

Ahmed Abofoul, peneliti hukum dan petugas advokasi pada organisasi hak asasi manusia Al-Haq, menegaskan bahwa tindakan Israel di Gaza adalah “kejahatan perang”. Sementara penargetan infrastruktur sipil dan penduduk sipil dapat disebut sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Abofoul mengatakan ada pernyataan genosida yang sangat meresahkan dari para politisi Israel, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang bersumpah akan mengubah Gaza menjadi puing-puing.

Berita Lainnya:
Diminta Ucapkan 'Free Palestine', Alec Baldwin Pukul Ponsel Aktivis Pro Palestina

Abofoul, yang juga seorang pengacara internasional yang berbasis di Den Haag, menyatakan bahwa kelambanan ICC dalam menindak kejahatan Israel “sama sekali tidak dapat diterima.”

“Penting untuk dicatat bahwa jaksa ICC mempunyai mandat tidak hanya untuk menyelidiki kejahatan, tetapi juga untuk mengeluarkan pernyataan preventif, yaitu pernyataan peringatan dini yang dapat memberikan efek jera,” kata dia.

Kondisi ini juga memalukan karena komunitas internasional tidak benar-benar mendorong gencatan senjata, dan malah mendukung Israel dengan mengirimkan senjata, tambah dia.

Abofoul berpendapat bahwa tindakan Israel yang menjatuhkan hukuman kolektif kepada warga Palestina melalui serangan tanpa pandang bulu dan pengepungan total dapat dianggap genosida.

“Kami telah mendengar pernyataan Israel yang tampaknya mengabaikan kehidupan warga sipil yang tidak bersalah,” kata dia.

Abofoul menekankan bahwa penggunaan fosfor putih selalu berdampak pada penduduk sipil karena senjata tersebut tidak pandang bulu.

“Mereka mengetahuinya dan menggunakannya, oleh karena itu, itu dapat dikatakan sebagai kejahatan perang,” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi