Jumat, 17/05/2024 - 04:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Protes Pemerintahan Jokowi, Patung Kuda Jadi Mading Spanduk Penolakan

Jokowi-patung-kuda-jadi-mading-spanduk-penolakan_375_211.jpg” />BANDA ACEHPatung Kuda Wihaha yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat dijadikan majalah dinding (mading) oleh mahasiswa yang tergabung di dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes mahasiswa terhadap masa kepemimpinan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) selama 9 tahun ini. Spanduk tersebut bertuliskan “Mahasiswa UKI Menolak Keputusan Mahkamah Keluarga”. Hal ini imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dinilai berpihak. Presiden Jokowi dinilai telah melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta membentuk dinasti Politik lantaran sang anak hingga menantu menjadi kepala daerah. “Melawan KKN, Jokowi pengkhianat reformasi. Cukup sudah membangun politik dinasti,” ujar salah satu komando di atas patung kuda. Tidak segan-segan bahkan mahasiswa meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan Nomor: 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). “Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” sambung dia. Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.Sumber: tvOne

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
Hari Pertama Masuk Kerja, Pj Gubernur Kaltim Tinjau Dua Kantor Samsat

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi