Sabtu, 18/05/2024 - 09:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mabes Polri Terbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersilaturahim ke kediaman Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jakarta, Ahad (22/10/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka, Senin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka diterbitkan pukul 09.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani Pak Kabik pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Sebelumnya, Baintelkam Polri juga sudah menerbitkan SKCK milik sejumlah peserta pemilihan presiden, seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dana CSR Harus Bisa Berperan Membantu Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Golkar menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Adapun SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berita Lainnya:
Viral! Sagil Muhammad Rizki Murid Kelas 6 SD dengan Tinggi 2 Meter, Jadi Anak SD Tertinggi di Dunia

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi