Sabtu, 18/05/2024 - 11:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Putuskan Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres Hari Ini

 JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Senin (23/10/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” demikian dikutip dari laman web resmi MK RI, Senin (23/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Perkara nomor 102, dalam petitumnya, memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon pada perkara itu juga memohon Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai capres dan cawapres tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PPP Tegaskan Belum Putuskan Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kemudian, perkara nomor 104 memohon syarat usia capres-cawapres diubah menjadi “berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Perkara yang diajukan oleh WNI bernama Gulfino Guevarrato itu, pada petitumnya, juga meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu dibubuhi norma tambahan, yakni “atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama”.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan oleh WNI bernama Rudy Hartono memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Dia juga memohon frasa tersebut dinyatakan sebagai konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Berita Lainnya:
Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik Pesat Setelah Pandemi

Di sisi lain, pada hari ini MK juga akan membacakan putusan uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres. Dalam hal ini, terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya.

Pertama, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon bernama Guy Rangga Boro. Ia memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.

Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Riko Andi Sinaga selaku pemohon memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi